Muzakir Sai Sohar, Eks Bupati Muara Enim Ditahan Atas Dugaan Kasus Suap Alih Fungsi Lahan
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam, eks Bupati Muara Enim periode 2014-2018, Muzakir Sai Sohar, resmi ditahan Kejati Sumsel.
Muzaikir ditahan atas kasus dugaan suap alih fungsi lahan dengan kerugian negara mencapai Rp5,8 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Zet Tadung Allo mengatakan, Muzakir sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya yang bersangkutan masih tahanan kota karena sempat reaktif saat dilakukan rapid test.
"Hari ini (kemarin) penahanannya resmi kita alihkan sebagai tahanan Rutan Kelas 1 Pakjo, Palembang," katanya, Senin (23/11/2020).
Hal itu, kata dia, berdasarkan surat perintah penahanan yang terhitung mulai tanggal 23 November sampai dengan 1 Desember 2020. Muzakir menyusul 3 tersangka lainnya yang telah lebih dahulu menjalani penahanan.
"Sebelumnya tersangka telah lebih dahulu menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 5 jam," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Muzakir, Firmansyah mengatakan, kliennya membantah telah menerima suap sebesar Rp600 juta dalam kasus alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim tahun 2014 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar.
"Dari awal klien kami membantah menerima uang itu. Klien kami sedikit pun tidak pernah menerima uang dari PT Perkebunan Mitra Ogan," katanya. (Baca juga: Indrajid Mengaku Tiduri 2 Korbannya Puluhan Kali, Kadang Bersamaan Istri)
Dikatakan Firmansyah, pihaknya menemukan 2 struktur yang berbeda dalam kasus yang menjerat PT Perkebunan Mitra Ogan tersebut. Oleh karena itu pihaknya akan membuktikannya dalam fakta persidangan. (Baca juga: Modus Sewa Mobil, Wanita Muda Ini Larikan Mobil Warga Pedamaran)
"Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kami akan terus mengikuti jalannya proses persidangan. Kami juga berharap pemeriksaan ini berjalan lancar dan cepat selasai," katanya.
Muzaikir ditahan atas kasus dugaan suap alih fungsi lahan dengan kerugian negara mencapai Rp5,8 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Zet Tadung Allo mengatakan, Muzakir sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya yang bersangkutan masih tahanan kota karena sempat reaktif saat dilakukan rapid test.
"Hari ini (kemarin) penahanannya resmi kita alihkan sebagai tahanan Rutan Kelas 1 Pakjo, Palembang," katanya, Senin (23/11/2020).
Hal itu, kata dia, berdasarkan surat perintah penahanan yang terhitung mulai tanggal 23 November sampai dengan 1 Desember 2020. Muzakir menyusul 3 tersangka lainnya yang telah lebih dahulu menjalani penahanan.
"Sebelumnya tersangka telah lebih dahulu menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 5 jam," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Muzakir, Firmansyah mengatakan, kliennya membantah telah menerima suap sebesar Rp600 juta dalam kasus alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim tahun 2014 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar.
"Dari awal klien kami membantah menerima uang itu. Klien kami sedikit pun tidak pernah menerima uang dari PT Perkebunan Mitra Ogan," katanya. (Baca juga: Indrajid Mengaku Tiduri 2 Korbannya Puluhan Kali, Kadang Bersamaan Istri)
Dikatakan Firmansyah, pihaknya menemukan 2 struktur yang berbeda dalam kasus yang menjerat PT Perkebunan Mitra Ogan tersebut. Oleh karena itu pihaknya akan membuktikannya dalam fakta persidangan. (Baca juga: Modus Sewa Mobil, Wanita Muda Ini Larikan Mobil Warga Pedamaran)
"Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kami akan terus mengikuti jalannya proses persidangan. Kami juga berharap pemeriksaan ini berjalan lancar dan cepat selasai," katanya.
(boy)