Protes Kebijakan Gubernur Jabar, Buruh Persoalkan UMSK Subang dan Karawang

Senin, 23 November 2020 - 22:50 WIB
loading...
Protes Kebijakan Gubernur...
Ratusan buruh dari FSPS menggelar aksi unjuk rasa memprotes kebijakan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (23/11/2020). SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) menggelar aksi unjuk rasa memprotes kebijakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) Subang dan Karawang.

Mereka menilai, tindakan Ridwan Kamil yang telah menetapkan UMSK Subang pada 13 Agustus 2020 lalu telah membuka peluang kepada para pengusaha untuk membayar upah di bawah UMSK Subang 2020 atau setidaknya tidak membayar upah sesuai UMSK yang telah ditetapkan. (Baca juga: Ridwan Kamil Teken UMK 2021, Berikut Besaran Upah Tiap Kabupaten/Kota)

"Dalam diktum ketiga SK UMSK tersebut disebutkan bahwa upah minimum sektoral Kabupaten Subang Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu hanya berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang bersepakat dengan serikat pekerja/serikat buruh pada sektor yang bersangkutan," papar Ketua Umum FSPS, Deni Suryana di sela-sela aksi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (23/11/2020). (Baca juga: UMK Jawa Timur 2021 Ditetapkan, 27 Daerah Naik 11 Tetap, Ini Daftarnya)

Artinya, lanjut Deni, perusahaan yang belum memiliki kesepakatan untuk menjalankan UMSK dengan serikat pekerja, tidak dapat memberlakukan upah sesuai UMSK.

"Nyata-nyata SK UMSK Gubernur Jabar yang mempersyaratkan kenaikan UMSK tersebut, telah membuat norma baru yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan dan melanggar Pasal 24 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004," tegas Deni.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Serikat Pekerja Gelar...
Serikat Pekerja Gelar KLB, Kepengurusan Baru Siap Perkuat Hubungan Industrial
Serikat Pekerja XLSMART...
Serikat Pekerja XLSMART Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
Gelar Rakercab 2025,...
Gelar Rakercab 2025, Serikat Pekerja JAI Perkuat Sinergi dengan Pelindo
KSPSI Lantik William...
KSPSI Lantik William Yani sebagai Ketua Umum SP IMPPI Periode 2025-2030
Ridwan Kamil Menang...
Ridwan Kamil Menang Telak Bila Maju dalam Pilkada Jawa Barat
Upah Jauh dari Layak,...
Upah Jauh dari Layak, Buruh di Jawa Barat Tolak Tapera
MengEmaskan Indonesia,...
MengEmaskan Indonesia, Wamenaker Jadi Saksi Keunggulan Manajerial Pegadaian
FSP BUMN Bersatu Sebut...
FSP BUMN Bersatu Sebut Gelombang PHK Cerminkan Persoalan Struktural Ekonomi Nasional
Tanda Tangani PKB 2026,...
Tanda Tangani PKB 2026, Menaker Titip 3 Agenda Strategis ke Jasa Raharja
Rekomendasi
China Targetkan 1,6...
China Targetkan 1,6 Juta Truk Listrik pada Tahun 2030
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved