Protes Kebijakan Gubernur Jabar, Buruh Persoalkan UMSK Subang dan Karawang
Senin, 23 November 2020 - 22:50 WIB
loading...
Ratusan buruh dari FSPS menggelar aksi unjuk rasa memprotes kebijakan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (23/11/2020). SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) menggelar aksi unjuk rasa memprotes kebijakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) Subang dan Karawang.
Mereka menilai, tindakan Ridwan Kamil yang telah menetapkan UMSK Subang pada 13 Agustus 2020 lalu telah membuka peluang kepada para pengusaha untuk membayar upah di bawah UMSK Subang 2020 atau setidaknya tidak membayar upah sesuai UMSK yang telah ditetapkan. (Baca juga: Ridwan Kamil Teken UMK 2021, Berikut Besaran Upah Tiap Kabupaten/Kota)
"Dalam diktum ketiga SK UMSK tersebut disebutkan bahwa upah minimum sektoral Kabupaten Subang Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu hanya berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang bersepakat dengan serikat pekerja/serikat buruh pada sektor yang bersangkutan," papar Ketua Umum FSPS, Deni Suryana di sela-sela aksi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (23/11/2020). (Baca juga: UMK Jawa Timur 2021 Ditetapkan, 27 Daerah Naik 11 Tetap, Ini Daftarnya)
Artinya, lanjut Deni, perusahaan yang belum memiliki kesepakatan untuk menjalankan UMSK dengan serikat pekerja, tidak dapat memberlakukan upah sesuai UMSK.
"Nyata-nyata SK UMSK Gubernur Jabar yang mempersyaratkan kenaikan UMSK tersebut, telah membuat norma baru yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan dan melanggar Pasal 24 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004," tegas Deni.
Mereka menilai, tindakan Ridwan Kamil yang telah menetapkan UMSK Subang pada 13 Agustus 2020 lalu telah membuka peluang kepada para pengusaha untuk membayar upah di bawah UMSK Subang 2020 atau setidaknya tidak membayar upah sesuai UMSK yang telah ditetapkan. (Baca juga: Ridwan Kamil Teken UMK 2021, Berikut Besaran Upah Tiap Kabupaten/Kota)
"Dalam diktum ketiga SK UMSK tersebut disebutkan bahwa upah minimum sektoral Kabupaten Subang Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu hanya berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang bersepakat dengan serikat pekerja/serikat buruh pada sektor yang bersangkutan," papar Ketua Umum FSPS, Deni Suryana di sela-sela aksi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (23/11/2020). (Baca juga: UMK Jawa Timur 2021 Ditetapkan, 27 Daerah Naik 11 Tetap, Ini Daftarnya)
Artinya, lanjut Deni, perusahaan yang belum memiliki kesepakatan untuk menjalankan UMSK dengan serikat pekerja, tidak dapat memberlakukan upah sesuai UMSK.
"Nyata-nyata SK UMSK Gubernur Jabar yang mempersyaratkan kenaikan UMSK tersebut, telah membuat norma baru yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan dan melanggar Pasal 24 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004," tegas Deni.
Lihat Juga :