Ridwan Kamil Teken UMK 2021, Berikut Besaran Upah Tiap Kabupaten/Kota
loading...
A
A
A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor: 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, Sabtu 21 November 2020.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, kepgub yang menjadi acuan besaran upah tiap kabupaten/kota di Jabar tersebut ditandatangani berdasarkan sejumlah pertimbangan.(Baca juga: Pemprov Jabar Rilis UMK Hari Ini, Ridwan Kamil: Sebagian Kota Kabupaten Naik )
"Pada malam ini, Rabu 21 November 2020, keputusan gubernur tentang upah minimum kabupaten/kota sudah ditandatangani Pak Gubernur," ujar Setiawan dalam konferensi pers yang digelar secara virtual dari Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu (21/11/2020).
Adapun pertimbangan-pertimbangan tersebut, lanjut Setiawan, yakni rekomendasi besaran UMK dari 27 kabupaten/kota, saran dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi Jabar, serta alasan yang disampaikan 27 kabupaten/kota terkait besaran UMK yang direkomendasikan.
Setiawan menerangkan, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, terdapat 10 kabupaten/kota yang merekomendasikan besaran UMK sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.(Baca juga: Waduh! 429 Orang Majalengka Diswab, 101 Dinyatakan Positif COVID-19 )
Ke-10 kabupaten/kota yang tidak menaikkan besaran UMK tahun 2021, yakni Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.
"Artinya, 10 kabupaten/kota ini tidak menaikan (besaran) UMK di 2021 ini dan masih mengacu pada (UMK) tahun 2020," jelasnya.
Sedangkan UMK di 17 kabupaten/kota lainnya mengalami kenaikan. Namun, kata Setiawan, kenaikan tersebut diputuskan berdasarkan pada inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi, baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
"Tentu saja kami memandang hal ini merupakan keputusan yang telah disepakati," imbuhnya.
Lebih lanjut Setiawan mengatakan, khusus 10 kabupaten/kota yang tidak menaikkan besaran UMK-nya diberikan kesempatan untuk segera melakukan evaluasi pada semester pertama tahun 2021. Evaluasi mengacu pada tingkat inflasi dan LPE triwulan I dan II tahun 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, kepgub yang menjadi acuan besaran upah tiap kabupaten/kota di Jabar tersebut ditandatangani berdasarkan sejumlah pertimbangan.(Baca juga: Pemprov Jabar Rilis UMK Hari Ini, Ridwan Kamil: Sebagian Kota Kabupaten Naik )
"Pada malam ini, Rabu 21 November 2020, keputusan gubernur tentang upah minimum kabupaten/kota sudah ditandatangani Pak Gubernur," ujar Setiawan dalam konferensi pers yang digelar secara virtual dari Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu (21/11/2020).
Adapun pertimbangan-pertimbangan tersebut, lanjut Setiawan, yakni rekomendasi besaran UMK dari 27 kabupaten/kota, saran dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi Jabar, serta alasan yang disampaikan 27 kabupaten/kota terkait besaran UMK yang direkomendasikan.
Setiawan menerangkan, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, terdapat 10 kabupaten/kota yang merekomendasikan besaran UMK sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.(Baca juga: Waduh! 429 Orang Majalengka Diswab, 101 Dinyatakan Positif COVID-19 )
Ke-10 kabupaten/kota yang tidak menaikkan besaran UMK tahun 2021, yakni Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.
"Artinya, 10 kabupaten/kota ini tidak menaikan (besaran) UMK di 2021 ini dan masih mengacu pada (UMK) tahun 2020," jelasnya.
Sedangkan UMK di 17 kabupaten/kota lainnya mengalami kenaikan. Namun, kata Setiawan, kenaikan tersebut diputuskan berdasarkan pada inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi, baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
"Tentu saja kami memandang hal ini merupakan keputusan yang telah disepakati," imbuhnya.
Lebih lanjut Setiawan mengatakan, khusus 10 kabupaten/kota yang tidak menaikkan besaran UMK-nya diberikan kesempatan untuk segera melakukan evaluasi pada semester pertama tahun 2021. Evaluasi mengacu pada tingkat inflasi dan LPE triwulan I dan II tahun 2021.