UMK Jawa Timur 2021 Ditetapkan, 27 Daerah Naik 11 Tetap, Ini Daftarnya

Senin, 23 November 2020 - 13:02 WIB
loading...
UMK Jawa Timur 2021 Ditetapkan, 27 Daerah Naik 11 Tetap, Ini Daftarnya
Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono (kanan) menunjukkan SK Gubernur Jatim tentang UMK 2021. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim 
A A A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021 di 38 daerah di Jatim. Keputusan itu tertuang dalam SK Gubernur Jatim nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK Jatim 2021. (Baca juga: UMK Kabupaten/Kota di Jateng Tetap Naik, Ini Daftarnya)

Dari SK tersebut diketahui, nilai UMK di 27 kabupaten/kota di Jatim mengalami kenaikan. Nilainya bervariasi mulai dari Rp25.000 hingga tertinggi Rp100.000. Sementara ada 11 kabupaten/kota yang tidak dinaikkan UMK-nya untuk tahun 2021. (Baca juga: Ridwan Kamil Teken UMK 2021, Berikut Besaran Upah Tiap Kabupaten/Kota)

"Hasil ini adalah telah disepakati beberapa waktu lalu oleh Bu Gubernur Jatim dan berkali-kali kita lakukan rapat," kata Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono, Minggu (22/11/2020) malam. (Baca juga: KH Abdul Latif Madjid, Imam Besar Salawat Wahidiyah Kediri Wafat)

Ketua Dewan Pengupahan Jatim dari unsur pekerja, Fauzi menambahkan, pemerintah pusat melalui Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan instruksi atau edaran, dimana UMK 2021 harus sama dengan UMK 2020 alias tidak ada kenaikan. Tapi, Jatim, kata dia, berani menaikkan besaran UMK 2021.

"Untuk daerah ring 1, ada kenaikan Rp100.000. Ini adil sana adil sini, bijak sana, bijak sini. Ada bupati/walikota yang tidak menaikkan UMK-nya, tapi Bu Gubernur memberi kenaikan," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, ada 11 kabupaten/kota yang UMK tetap sama seperti tahun 2020 yakni Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep. "Lalu Kota Madiun dan Sampang,” kata Himawan.

Berikut daftar nilai UMK 2021 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim SK Gubernur Jatim nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK Jatim 2021.

1. Kota Surabaya: Rp4.300.479
2. Kabupaten Gresik: Rp4.297.030
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.293.581
4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.290.133
5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.279.787
6. Kabupaten Malang: Rp3.068.275
7. Kota Malang: Rp2.970.502
8. Kota Pasuruan: Rp2.819.801
9. Kota Batu: Rp2.819.801
10. Kabupaten Jombang: Rp2.654.095
11. Kabupaten Probolinggo: Rp2.553.265
12. Kabupaten Tuban: Rp2.532.234
13. Kota Lamongan: Rp2.488.724
14. Kota Mojokerto: Rp2.481.302
15. Kabupaten Jember: Rp2.355.662
16. Kota Probolinggo: Rp2.350.000
17. Kabupaten Banyuwangi: Rp2.314.278
18. Kota Kediri: Rp2.085.924
19. Kabupaten Bojonegoro: Rp2.066.781
20. Kabupaten Kediri: Rp2.033.504
21. Kabupaten Tulungagung: Rp2.010.000
22. Kabupaten Blitar: Rp2.004.705
23. Kota Blitar: Rp2.004.705
24. Kabupaten Lumajang: Rp1.982.295
25. Kabupaten Pacitan: Rp1.961.154
26. Kabupaten Ngawi: Rp1.960.510
27. Kabupaten Bondowoso: Rp1.954.705
28. Kabupaten Bangkalan: Rp1.954.705
29. Kabupaten Nganjuk: Rp1.954.705
30. Kabupaten Sumenep: Rp1.954.705
31. Kota Madiun: Rp1.954.705
32. Kabupaten Madiun: Rp1.951.588
33. Kabupaten Trenggalek: Rp1.938.321
34. Kabupaten Situbondo: Rp1.938.321
35. Kabupaten Pamekasan: Rp1.938.321
36. Kabupaten Ponorogo: Rp1.938.321
37. Kabupaten Magetan: Rp1.938.321
38. Kabupaten Sampang: Rp1.913.321
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6410 seconds (0.1#10.140)