Massa Habib Rizieq Berkerumun di Bogor, Polda Jabar Selidiki Pelanggaran Pidananya
Rabu, 18 November 2020 - 15:14 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago. Foto/iNews/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Kasus kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Kamis (12/11/2020), diselidiki oleh tim penyidik Polda Jabar . Meski belum ada yang dimintai keterangan, tetapi penyidik mendalami kemungkinan adanya perbuatan pidana dalam kegiatan itu. (Baca juga: Gempar, Siang Bolong Perampok Nekat Gasak Perhiasan Emas di Aceh Barat )
Langkah penyelidikan ini sesuai dengan pasal 1 angka 5 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di mana dijelaskan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari, dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Adanya proses penyelidikan tersebut, juga ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago. "Kami sedang mendalami kegiatan tersebut. Terkait izinnya bagaimana? Kemudian siapa saja yang hadir?" katanya, Rabu (18/11/2020).
Lebih lanjut Erdi mengatakan, nanti akan ada beberapa pihak yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan. "Yang pasti nanti dari penyelenggara kegiatan akan kami panggil," tegasnya. (Baca juga: Mabuk Miras, Paman di Kotim Tega Setubuhi Ponakan yang Masih 14 Tahun Hingga Melahirkan )
Ditanya soal izin acara, polisi belum bisa mengungkap. Termasuk kemungkinan memanggil Bupati Bogor Ade Yasin. "Itu masih didalami dulu. Kontruksinya seperti apa. Setelah itu baru tahu siapa aja yang akan dipanggil. Tapi yang pasti dari penyelenggara," tutur Kabid Humas.
Langkah penyelidikan ini sesuai dengan pasal 1 angka 5 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di mana dijelaskan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari, dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Adanya proses penyelidikan tersebut, juga ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago. "Kami sedang mendalami kegiatan tersebut. Terkait izinnya bagaimana? Kemudian siapa saja yang hadir?" katanya, Rabu (18/11/2020).
Lebih lanjut Erdi mengatakan, nanti akan ada beberapa pihak yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan. "Yang pasti nanti dari penyelenggara kegiatan akan kami panggil," tegasnya. (Baca juga: Mabuk Miras, Paman di Kotim Tega Setubuhi Ponakan yang Masih 14 Tahun Hingga Melahirkan )
Ditanya soal izin acara, polisi belum bisa mengungkap. Termasuk kemungkinan memanggil Bupati Bogor Ade Yasin. "Itu masih didalami dulu. Kontruksinya seperti apa. Setelah itu baru tahu siapa aja yang akan dipanggil. Tapi yang pasti dari penyelenggara," tutur Kabid Humas.
Lihat Juga :