Kompak, Kakak Adik Lakukan Penipuan Online hingga Raup Rp1,7 Miliar
Selasa, 17 November 2020 - 15:23 WIB
loading...
Kompak, Kakak Adik Lakukan Penipuan Online hingga Raup Rp1,7 Miliar. Foto/SINDOnews/Agus W
A
A
A
BANDUNG - VI dan VA, warga Jalan Lurah, Kota Cimahi dan Jalan Ciateul Kulon, Kota Cimahi, Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap anggota Subdit Siber Ditreskrimumsus Polda Jabar.
Keduanya diduga melakukan penipuan secara online terhadap 92 orang dan perusahaan dengan kerugian mencapai Rp1,7 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, tersangka VA dan VI ditangkap setelah Polda Jabar menerima laporan dari korban penipuan.
Setelah dilakukan penyidikan, VI dan VA mengaku telah melakukan penipuan secara online selama 18 tahun, sejak 2012 silam.
"Modusnya, mereka memesan barang-barang secara online. Kemudian mereka mengirimkan bukti transfer palsu. Ternyata transfer palsu tersebut palsu," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mako Ditreskrimum Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (17/11/2020).
Keduanya diduga melakukan penipuan secara online terhadap 92 orang dan perusahaan dengan kerugian mencapai Rp1,7 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, tersangka VA dan VI ditangkap setelah Polda Jabar menerima laporan dari korban penipuan.
Setelah dilakukan penyidikan, VI dan VA mengaku telah melakukan penipuan secara online selama 18 tahun, sejak 2012 silam.
"Modusnya, mereka memesan barang-barang secara online. Kemudian mereka mengirimkan bukti transfer palsu. Ternyata transfer palsu tersebut palsu," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mako Ditreskrimum Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (17/11/2020).
Lihat Juga :