Kompak, Kakak Adik Lakukan Penipuan Online hingga Raup Rp1,7 Miliar

Selasa, 17 November 2020 - 15:23 WIB
loading...
Kompak, Kakak Adik Lakukan...
Kompak, Kakak Adik Lakukan Penipuan Online hingga Raup Rp1,7 Miliar. Foto/SINDOnews/Agus W
A A A
BANDUNG - VI dan VA, warga Jalan Lurah, Kota Cimahi dan Jalan Ciateul Kulon, Kota Cimahi, Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap anggota Subdit Siber Ditreskrimumsus Polda Jabar.

Keduanya diduga melakukan penipuan secara online terhadap 92 orang dan perusahaan dengan kerugian mencapai Rp1,7 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, tersangka VA dan VI ditangkap setelah Polda Jabar menerima laporan dari korban penipuan.

Setelah dilakukan penyidikan, VI dan VA mengaku telah melakukan penipuan secara online selama 18 tahun, sejak 2012 silam.

"Modusnya, mereka memesan barang-barang secara online. Kemudian mereka mengirimkan bukti transfer palsu. Ternyata transfer palsu tersebut palsu," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mako Ditreskrimum Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (17/11/2020).

Selama 2012 hingga 2020 ini, ujar Kombes Pol Erdi, pelaku VI dan VA bergantian memesan barang dengan modus sama.

Mereka pandai mengubah bukti transfer menggunakan aplikasi Adobe Photoshop. Meski palsu, namun pemiliki usaha online percaya karena hasil olahan Photoshop pelsu nyaris sempurna.

"Namun saat melakukan penipuan terakhir, memesan kaus merek Giordano, pemilik usaha curiga karena tak ada uang masuk ke rekeningnya. Kemudian pemilik usaha melapor," ujar Kombes Pol Erdi.

Setelah dilakukan penyidikan, tutur Kabid Humas, pelaku VI dan VA telah melakukan aksi tersebut selama 18 tahun. Jumlah korban, baik perorangan maupun perusahaan mencapai 92. Total kerugian para korban mencapai Rp1,7 miliar.

"Pelaku VI dan VA ini sering memesan barang secara online dalam jumlah cukup banyak. Seperti telepon seluler, kosmetik, pakaian, dan lain-lain. Barang-barang itu dipakai sendiri, tidak untuk dijual," tutur Kabid Humas.

Selain itu, tersangka VI dan VA juga melakukan pencurian. Caranya, mereka memesan barang dengan sistem cash on delivery (COD) dan alamat telah ditentukan. Setelah barang sampai tujuan, salah satu pelaku menerima barang. (Baca juga: Soal Kerumunan Massa Habib Rizieq, Ridwan Kamil Tegaskan Jabar Beda dengan Jakarta)

"Pelaku mengaku barang itu milik saudaranya dan hendak mengambil uang. Setelah barang dibawa, pelaku tak kembali lagi untuk membayar barang tersebut," kata dia. (Baca juga: Ridwan Kamil Sudah Kirim Pesan kepada Habib Rizieq, Begini Bunyinya)

Akibat perbuatannya, pelaku VI dan VA dijerat Pasal 51 J0 Pasal 35 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Tersangka VI dan VA diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik," kata Kombes Pol Erdi.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Minta Tunda Pemeriksaan hingga 29 Juni 2026
Rekomendasi
Test Drive Leapmotor...
Test Drive Leapmotor B10 Jakarta–Bandung: Pintar, Nyaman, tapi Ada Catatannya
Kawasaki Bikin Skutik?...
Kawasaki Bikin Skutik? Tiga Kejutan dari Booth PRJ 2026
Wakil Kepala BPS Canangkan...
Wakil Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Jawa Tengah: Ada Jutaan Harapan di Balik Data Statistik
Berita Terkini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved