Suami Ditangkap Polisi karena Coba Bakar Istri dan Selingkuhannya
loading...
A
A
A
SERDANG BEDAGAI - Petugas Satuan Reserse dan Kriminal Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara berhasil mengamankan Adi alias SP yang melakukan percobaan pembakaran terhadap istri serta seorang lelaki lainnya yang merupakan kekasih istrinya, Rabu 15 April 2020. Aksi percobaan pembakaran ini diduga dilatar belakangi rasa cemburu pelaku terhadap istrinya yang berencana menuntut cerai dan berniat menikah lagi.
Sebelumnya SP alias Adi warga Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara menetap dan tinggal bersama istri keduanya di Kota Duri, Pekanbaru. (Baca juga : Kapal Berisi 63 Kayu Bulat Ilegal Diamankan di Laut Tapanuli Tengah )
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP Pandu Winata mengatakan, pelaku mencoba membakar istri pertamanya berinisial NI alias Nur dan anaknya serta pria berinisial AS alias Ali dengan cara menyiramkan cairan bensin yang dibeli pelaku dengan menggunakan botol kemasan air mineral.
“Aksi pelaku yang ingin membakar istrinya ini gagal dilakukan setelah istri dan anaknya berhasil lari keluar rumah dan berteriak minta tolong. Sementara AS alias Ali melakukan perlawanan terhadap pelaku dengan cara merebut pematik api milik pelaku,” kata Kasat Reskrim, Rabu 15 April 2020.
Aksi nekat pelaku, kata Kasat Reskrim, berawal saat kepulangannya dari Kota Duri, Pekanbaru, Riau ke rumahnya di Desa Sei Rejo dimana saat sampai di depan rumah pelaku melihat ada kendaraan lain yang terparkir di depan rumahnya. Pelaku tersulut emosi saat melihat istri dan anaknya sedang duduk di ruang tamu dengan laki-laki berinisial AS alias Ali yang sedang asyik menonton televisi.
Menurut dia, sebelumnya rumah tangga pelaku SP dan istrinya NI sudah tidak harmonis lagi dan sudah sepakat mengajukan gugatan cerai. Dikarenakan SP diketahui sudah menikah lagi dengan mengawini istrinya keduanya.
Sementara seiring berjalannya waktu NI dan AS juga saling jatuh cinta dan berencana menikah setelah urusan perceraian SP dan NI selesai diurus.
“Saat ini pelaku masih ditahan di Mapolres Serdang Bedagai pelaku diancam dengan Pasal 187 terkait KDRT Junto Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.
Sebelumnya SP alias Adi warga Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara menetap dan tinggal bersama istri keduanya di Kota Duri, Pekanbaru. (Baca juga : Kapal Berisi 63 Kayu Bulat Ilegal Diamankan di Laut Tapanuli Tengah )
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP Pandu Winata mengatakan, pelaku mencoba membakar istri pertamanya berinisial NI alias Nur dan anaknya serta pria berinisial AS alias Ali dengan cara menyiramkan cairan bensin yang dibeli pelaku dengan menggunakan botol kemasan air mineral.
“Aksi pelaku yang ingin membakar istrinya ini gagal dilakukan setelah istri dan anaknya berhasil lari keluar rumah dan berteriak minta tolong. Sementara AS alias Ali melakukan perlawanan terhadap pelaku dengan cara merebut pematik api milik pelaku,” kata Kasat Reskrim, Rabu 15 April 2020.
Aksi nekat pelaku, kata Kasat Reskrim, berawal saat kepulangannya dari Kota Duri, Pekanbaru, Riau ke rumahnya di Desa Sei Rejo dimana saat sampai di depan rumah pelaku melihat ada kendaraan lain yang terparkir di depan rumahnya. Pelaku tersulut emosi saat melihat istri dan anaknya sedang duduk di ruang tamu dengan laki-laki berinisial AS alias Ali yang sedang asyik menonton televisi.
Menurut dia, sebelumnya rumah tangga pelaku SP dan istrinya NI sudah tidak harmonis lagi dan sudah sepakat mengajukan gugatan cerai. Dikarenakan SP diketahui sudah menikah lagi dengan mengawini istrinya keduanya.
Sementara seiring berjalannya waktu NI dan AS juga saling jatuh cinta dan berencana menikah setelah urusan perceraian SP dan NI selesai diurus.
“Saat ini pelaku masih ditahan di Mapolres Serdang Bedagai pelaku diancam dengan Pasal 187 terkait KDRT Junto Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.
(nfl)