Tersangka Pembunuh dan Pembakar Istri di NTT Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Rabu, 27 Maret 2024 - 22:59 WIB
loading...
Berkas perkara Ismail warga Kampung Niu, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, tersangka kasus pembunuhan dan pembakaran istri telah dilimpahkan ke Kejari Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (27/3/2024). Foto/Iren Leleng
A
A
A
KUPANG - Berkas perkara Ismail warga Kampung Niu, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, tersangka kasus pembunuhan dan pembakaran istri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (27/3/2024).
Kepala Cabang Kejari Manggarai di Reo, Riko Budiman mengatakan, penyerahan barang bukti dihadiri oleh tersangka, penasihat hukum, dan didampingi penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai.
Riko Budiman menjelaskan, peristiwa nahas itu terjadi pada 28 November 2023. Saat itu tersangka Ismail menganiaya istrinya FY (korban) hingga tewas di dalam kamar.
Baca juga; Sadis! Suami di Grobogan Tega Bunuh Istri Sendiri
Tersangka juga menganiaya anak kandungnya berinisial S, yang melihat peristiwa itu, hingga luka berat. Saat itu tersangka Ismail menganiaya kedua korban menggunakan palu.
Kepala Cabang Kejari Manggarai di Reo, Riko Budiman mengatakan, penyerahan barang bukti dihadiri oleh tersangka, penasihat hukum, dan didampingi penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai.
Riko Budiman menjelaskan, peristiwa nahas itu terjadi pada 28 November 2023. Saat itu tersangka Ismail menganiaya istrinya FY (korban) hingga tewas di dalam kamar.
Baca juga; Sadis! Suami di Grobogan Tega Bunuh Istri Sendiri
Tersangka juga menganiaya anak kandungnya berinisial S, yang melihat peristiwa itu, hingga luka berat. Saat itu tersangka Ismail menganiaya kedua korban menggunakan palu.
Lihat Juga :