Tersangka Pembunuh dan Pembakar Istri di NTT Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
loading...
A
A
A
KUPANG - Berkas perkara Ismail warga Kampung Niu, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, tersangka kasus pembunuhan dan pembakaran istri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (27/3/2024).
Kepala Cabang Kejari Manggarai di Reo, Riko Budiman mengatakan, penyerahan barang bukti dihadiri oleh tersangka, penasihat hukum, dan didampingi penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai.
Riko Budiman menjelaskan, peristiwa nahas itu terjadi pada 28 November 2023. Saat itu tersangka Ismail menganiaya istrinya FY (korban) hingga tewas di dalam kamar.
Tersangka juga menganiaya anak kandungnya berinisial S, yang melihat peristiwa itu, hingga luka berat. Saat itu tersangka Ismail menganiaya kedua korban menggunakan palu.
Kemudian, Ismail nekat menyirami istrinya dengan minyak tanah dan menyalakan korek gas. Seketika itu api langsung menyebar ke seluruh tubuh korban, hingga rumahnya ludes terbakar.
Hingga hari ini, Kejari sudah menerima barang bukti, berupa palu bergagang besi, 1 set kompor minyak tanah, parang, dan pakaian yang dikenakan oleh korban.
Tersangka Ismail disangkakan Pasal 340 KUHP Subsidair: Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair: Pasal 187 Ayat (3) KUHP Lebih Subsidair lagi: Pasal 44 Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT, dan Kedua Primair: Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subsidair: Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Lanjutnya, tersangka Ismail akan menjalani penahanan selama 20 hari mulai 27 Maret 2024 sampai dengan 15 April 2024, di Rutan Kelas II B Ruteng. Selanjutnya tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng untuk menjalani proses persidangan.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
Kepala Cabang Kejari Manggarai di Reo, Riko Budiman mengatakan, penyerahan barang bukti dihadiri oleh tersangka, penasihat hukum, dan didampingi penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai.
Riko Budiman menjelaskan, peristiwa nahas itu terjadi pada 28 November 2023. Saat itu tersangka Ismail menganiaya istrinya FY (korban) hingga tewas di dalam kamar.
Tersangka juga menganiaya anak kandungnya berinisial S, yang melihat peristiwa itu, hingga luka berat. Saat itu tersangka Ismail menganiaya kedua korban menggunakan palu.
Kemudian, Ismail nekat menyirami istrinya dengan minyak tanah dan menyalakan korek gas. Seketika itu api langsung menyebar ke seluruh tubuh korban, hingga rumahnya ludes terbakar.
Hingga hari ini, Kejari sudah menerima barang bukti, berupa palu bergagang besi, 1 set kompor minyak tanah, parang, dan pakaian yang dikenakan oleh korban.
Tersangka Ismail disangkakan Pasal 340 KUHP Subsidair: Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair: Pasal 187 Ayat (3) KUHP Lebih Subsidair lagi: Pasal 44 Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT, dan Kedua Primair: Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subsidair: Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Lanjutnya, tersangka Ismail akan menjalani penahanan selama 20 hari mulai 27 Maret 2024 sampai dengan 15 April 2024, di Rutan Kelas II B Ruteng. Selanjutnya tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng untuk menjalani proses persidangan.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
(wib)