Menyaru Jadi Petugas Satgas COVID-19, Pria Ini Kuras Perhiasan Nenek-nenek

Selasa, 17 November 2020 - 07:19 WIB
loading...
Menyaru Jadi Petugas...
Mengaku sebagai petugas COVID-19, Sudarto mengelabuhi seorang nenek di Boyolali, dan menggasak perhiasan korban. Foto/iNews TV/Tata Rahmanta
A A A
BOYOLALI - Sudarto, seorang tukang tagih warga Gisikdrono, Semarang, Jawa Tengah, begitu tega menggasak perhiasan seorang nenek di Kabupaten Boyolali , Jawa Tengah, dengan mengaku sebagai petugas Satgas COVID-19. (Baca juga: Beruang Madu Gemparkan Warga Agam, Kepergok Saat Memanjat Pohon Durian )

Dia mengelabuhi seorang nenek, dengan menjanjikan akan mendapatkan bantuan sosial dampak pandemi COVID-19. Bukannya bantuan yang didapatkan, perhiasan nenek tersebut digasak habis oleh pelaku.

"Dia mengaku sebagai petugas Satgas COVID-19, setelah itu menggasak sejumlah perhiasan berupa giwang dan cincin milik seorang nenek warga Gladagsari, Boyolali," ujar Wakapolres Boyolali , Kompol Ferdy Kastalani.

Untuk meyakinkan korban, tersangka menawarkan mengantar korban mengambil langsung bantuan tersebut di kantor. Namun, sebelum berangkat tersangka menyuruh korban untuk melepaskan perhiasan yang dipakainya untuk disimpan di rumah. (Baca juga: Keterlaluan, 2 Jambret Ini Incar Ponsel Pelajar yang Belajar Daring )



Setelah beberapa saat, korban dibawa tersangka. Di tengah perjalanan, korban diturunkan dengan alasan akan menjemput warga lain yang mendapat bantuan. Namun, kesempatan tersebut digunakan tersangka kembali ke rumah korban untuk menggasak cicin dan sepasang giwang.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat, dan Tim Sapu Jagad Satresktrim Polres Boyolali , berhasil menangkap tersangka dengan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, plat nomor kendaraan, jaket dan juga uang Rp1,5 juta hasil penjualan cincin dan giwang. (Baca juga: Rudy Sufariadi Dicopot Dari Kapolda Jabar, Rumah Dinasnya Langsung Lengang )

Dihadapan petugas, Sudarto mengaku melakukan kejahatan tersebut, guna memenuhi kebutuhan ekonomi dan membayar utang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2014 seconds (0.1#10.140)