Mantan Kades Boyolali Ditangkap Setelah Buron 16 Tahun, Jadi Guru Bimbel di Bandar Lampung
Jum'at, 07 Maret 2025 - 07:14 WIB
loading...
Mantan Kepala Desa (Kades) Teras, Boyolali, Maryoto, berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejari Boyolali di Bandar Lampung. Maryoto dibawa ke Boyolali. FOTO/TATA RAHMANTA
A
A
A
SOLO - Setelah buron selama 16 tahun, mantan Kepala Desa (Kades) Teras, Boyolali, Maryoto, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. Maryoto ditangkap di Bandar Lampung dan langsung diterbangkan ke Boyolali untuk menjalani hukuman penjara.
Pada Kamis (6/3/2025) siang, Maryoto di Bandara Adi Soemarmo, Solo, setelah ditangkap Tim Tabur Kejari Boyolali di tempat persembunyiannya. Maryoto yang merupakan Kades Teras periode 1998-2006 ini langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Boyolali untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.
Maryoto melarikan diri sejak 2009, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pada November 2009. Berdasarkan keterangannya, Maryoto mengaku melarikan diri ke Lampung pada tahun 2011 dan mengaku tidak mengetahui adanya putusan MA atas kasasi yang ditolak tersebut. Selama berada di Lampung, ia bekerja sebagai guru bimbingan belajar.
Kasus yang menjerat Maryoto berkaitan dengan tindak pidana korupsi dana desa yang terjadi pada tahun 2003-2004. Ia didakwa telah menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dengan total kerugian negara sebesar Rp33 juta. Rinciannya adalah pengelolaan dana tanah kas desa sebesar Rp33 juta dan penggunaan dana hibah yayasan sebesar Rp4 juta. Atas perbuatannya, Maryoto divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.
Pada Kamis (6/3/2025) siang, Maryoto di Bandara Adi Soemarmo, Solo, setelah ditangkap Tim Tabur Kejari Boyolali di tempat persembunyiannya. Maryoto yang merupakan Kades Teras periode 1998-2006 ini langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Boyolali untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.
Maryoto melarikan diri sejak 2009, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pada November 2009. Berdasarkan keterangannya, Maryoto mengaku melarikan diri ke Lampung pada tahun 2011 dan mengaku tidak mengetahui adanya putusan MA atas kasasi yang ditolak tersebut. Selama berada di Lampung, ia bekerja sebagai guru bimbingan belajar.
Kasus yang menjerat Maryoto berkaitan dengan tindak pidana korupsi dana desa yang terjadi pada tahun 2003-2004. Ia didakwa telah menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dengan total kerugian negara sebesar Rp33 juta. Rinciannya adalah pengelolaan dana tanah kas desa sebesar Rp33 juta dan penggunaan dana hibah yayasan sebesar Rp4 juta. Atas perbuatannya, Maryoto divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.
Lihat Juga :