Keterlaluan, 2 Jambret Ini Incar Ponsel Pelajar yang Belajar Daring

Selasa, 17 November 2020 - 06:21 WIB
loading...
Keterlaluan, 2 Jambret...
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP R.M Jauhari, saat menunjukkan tersangka jambret ponsel pelajar. Foto/Dok. Humas Polres Probolinggo
A A A
PROBOLINGGO - Selalu mengincar ponsel pelajar yang mengikuti pelajaran secara daring akibat pandemi COVID-19, dua jambret di Probolinggo , akhirnya dibekuk anggota Polres Probolinggo Kota. (Baca juga: Rudy Sufariadi Dicopot Dari Kapolda Jabar, Rumah Dinasnya Langsung Lengang )

Keduanya diketahui berinisial EF (26), dan SE (21). Menurut Kapolres Probolinggo Kota, AKBP R. M. Jauhari, kedua pelaku ini mengincar para pelajar yang lengah saat belajar daring.

"Mereka tak kenal takut saat melancarkan aksi kejahatannya. Bahkan pernah nekat melakukan pen jambret an di siang bolong, tepatnya di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kaningaran, Kota Probolinggo ," terangnya.

EF diketahui merupakan warga Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo . Sementara SE merupakan warga Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo . (Baca juga: Kapolda Maluku Utara Terseret Gerbong Mutasi, Pindah Jadi Kapolda Kalsel )



Jauhari menjelaskan, tersangka SE saat ini sedang diamankan di Polsek Leces, karena SE terlibat dalam tindak pidana pencurian kabel tembaga yang termpat kejadian perkaranya berada di wilayah Leces.

"Awalnya, kedua tersangka sedang belanja pakaian di KDS. Saat pulang, tersangka SE melihat korban parkir dan memainkan ponselnya di atas kendaraan. Saat posisinya sudah dekat, SE langsung mengambil ponsel tersebut dan kabur," tuturnya.

Dia mengimbau kepada para pelajar yang sedang belajar daring, untuk selalu waspada, dan menghindari tempat sepi saat menggunakan ponselnya atau belajar daring. "Belajar daring sebaiknya dilakukan di rumah saja," tegasnya. (Baca juga: Ditunjuk Jadi Panglima Perang, WS: Panglimanya Tetap Bu Risma dan Ketua DPC )

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita satu unit ponsel. Kini mereka harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP, yang ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2049 seconds (0.1#10.140)