Miris! Ayah Kandung dan Ayah Tiri di Cirebon Setubuhi Anak Gadisnya Sendiri hingga Hamil

Senin, 16 November 2020 - 18:55 WIB
loading...
Miris! Ayah Kandung dan Ayah Tiri di Cirebon Setubuhi Anak Gadisnya Sendiri hingga Hamil
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi saat mewawancarai salah satu tersangka pencabulan terhadap anaknya sendiri. Foto iNews TV/Toiskandar
A A A
CIREBON - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon Jawa Barat meringkus enam pelaku pencabulan dari enam kasus berbeda. Dimana dua diantaranya merupakan kasus ayah kandung dan ayah tiri yang menyetubuhi anak gadisnya .

Enam tersangka pencabulan ini hanya bisa pasrah dan menunduk saat digelar press realese oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon, Senin siang (16/11/2020).

“Ke enam tersangka dari enam kasus berbeda ini diamankan dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Mereka diamankan tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing setelah dilaporkan oleh orang tua korban,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi. (Bisa diklik: Ayah Biadab Hamili Anak Kandung hingga Melahirkan dan Bunuh Bayinya)

Dari enam kasus, kata Kapolresta, dua kasus diantaranya merupakan ayah kandung dan ayah tiri. Bahkan aksi bejat sang ayah kandung M yang menyetubuhui putrinya KBM sebanyak dua kali mengakibatkan korban hamil dua bulan. Korban pun trauma dan ketakutan lantaran diancam akan dihabisi jika melaporkan aksi bejat ayahnya.

“Dalam menjalankan aksinya para pelaku melancarkan nafsu bejatnya saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Di bawah ancaman dan kekerasan pelaku menyetubuhi korban bahkan usai beraksi pelaku menekan korban agar tidak bercerita tentang peristiwa nahas yang menimpanya,” kata Kombes Pol M Syahduddi.

Sementara aksi tak senonoh hampir serupa juga dilakukan B terhadap anak tirinya Bunga yang masih di bawah umur. (Baca: Pembunuh Janda Muda Driver Ojol yang Mayatnya Ditemukan Dalam Karung Diduga Eks Karyawan Penginapan)

"Selain enam tersangka petugas juga mengamankan pakaian korban dan motor pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tandasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1716 seconds (0.1#10.140)