Ayah Biadab Hamili Anak Kandung hingga Melahirkan dan Bunuh Bayinya

Selasa, 28 Januari 2020 - 23:12 WIB
Ayah Biadab Hamili Anak...
Ayah Biadab Hamili Anak Kandung hingga Melahirkan dan Bunuh Bayinya
A A A
MURUNG RAYA - Biadab! Kata ini yang pantas disematkan kepada Robendi (43), warga Desa Batu Karang, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah. Bagaimana tidak, duda dua anak ini tega menghamili anak kandungnya sendiri R, hingga hamil dan melahirkan. Sadisnya lagi, anak sekaligus cucunya itu dibunuh saat umur 7 hari.

Menurut Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro melalui Kabag Ops AKP Budi Nugroho, aksi biadap pelaku membunuh anak sekaligus cucunya terjadi pada September 2019 lalu. Robendi mengaku kesal saat anaknya sekaligus cucu yang berusia tujuh hari tersebut menangis.

"Pada Kamis 26 September 2019 sekira pukul 07.30 WIB bayi laki-laki berumur tujuh hari yang belum mempunyai nama tersebut menangis di dalam kamar. Kesal atas tangisan tersebut, tersangka langsung bangun dan membanting bayi ke lantai. Bantingannya sebanyak tiga kali," ujar Kabag Ops kepada MNC Media, Selasa (28/1-2020).

"Tidak puas dibanting, bayi tersebut kembali diinjak di bagian kepala dan dada hingga akhirnya meninggal dunia," tambahnya.

Setelah dipukul hingga meninggal, tersangka memaksa anak keduanya Kamil untuk menggali tanah di sebelah kanan ibu bayi malang yang juga anaknya sendiri R yang lebih dahulu meninggal karena pendarahan usai melahirkan. "Kamil anak kedua tersangka melarikan diri dari ayahnya lalu melaporkan ke Polres Murung Raya dua hari lalu," ujarnya.

Usai mendapat laporan, anggota Buser Polres Mura langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Murung Raya untuk proses pengembangan lebih lanjut. "Sekarang kita masih dalami kasus yang terjadi pada September 2019 dulu," sebutnya.

Atas perbuatan biadab, tersangka dijerat UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 80 ayat 4 dengan ancaman 15 tahun penjara. "Karena menyebabkan meninggalnya seorang bayi. Karena korban merupakan anak kandung, ancaman hukuman penjara ditambah lima tahun menjadi 20 tahun," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Alasan Polisi Tak Jerat...
Alasan Polisi Tak Jerat Pelaku Pencabulan Anak di Semarang dengan Pasal Pembunuhan
5 Bulan Berlalu Kasus...
5 Bulan Berlalu Kasus Pencabulan-Pembunuhan Remaja Belum Juga Disidangkan, Ini Kata Polisi
Tersangka Pembunuh Bocah...
Tersangka Pembunuh Bocah 9 Tahun Terindikasi Pedofil
Motif Didik Cabuli dan...
Motif Didik Cabuli dan Bunuh Bocah 9 Tahun karena Tak Kuat Menahan Birahi
Kronologi Pembunuhan...
Kronologi Pembunuhan Bocah dalam Lubang Galian di Bekasi, Dibungkus Karung lalu Dikubur
Usai Pesta Miras selama...
Usai Pesta Miras selama 13 Jam, Aris Bunuh dan Perkosa Pedagang Sayur
Berita Terkini
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
39 menit yang lalu
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
1 jam yang lalu
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
2 jam yang lalu
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
4 jam yang lalu
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
4 jam yang lalu
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
5 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved