Banyak Tempat Ibadah Belum Milik IMB, Pemkab Sleman Beri Dispensasi

Sabtu, 14 November 2020 - 03:30 WIB
loading...
Banyak Tempat  Ibadah Belum Milik IMB, Pemkab Sleman  Beri  Dispensasi
Bupati Sleman Sri Purnomo (kanan) secara simbolis menyerahkan IMB tempat ibadat kepada perwakilan penerima di Wisma Yosoputro, Kalasan, Sleman
A A A
SLEMAN - Rumah dan tempat ibadah di Sleman ditengarai masih banyak yang belum memililik izin mendirikan bangunan (IMB). Bahkan jumlahnya mencapai ribuan. Data pemkab Sleman tahun 2019, rumah dan tempat ibadah yang memiliki IMB baru 2277 unit.

Untuk itu, pemkab Sleman memberikan dispensasi kepenguruan IMB bagi rumah dan tempat ibadah. Yaitu Peraturan Bupati Sleman Nomor 12.2 tahun 2019 tentang izin mendirikan bangunan rumah ibadat dan tempat ibadat serta Keputusan Bupati Sleman Nomor 77.27/kep.KDH/A/2019 tentang daftar rumah ibadat dan tempat ibadat hasil validasi untuk diberikan dispensasi izin membangun bangunan.



Sebagai tahap awal, Pemkab Sleman menyerahkan 181 surat keputusan izin mendirikan bangunan (IMB) dispensasi tempat dan rumah ibadat kepada perwakilan pengurus penerima di Wisma Yosoputro Kalasan, Jumat (13/11/2020). Terdiri dari 141 IMB untuk masjid, 3 IMB untuk gereja Katolik, 35 IMB untuk gereja Kristen serta masing-masing 1 IMB untuk pura dan vihara.(Baca juga: Suara Guguran Merapi Sering Terdengar, BPPTKG: Ada Pergerakan Magma ke Puncak )

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Sleman, Retno Susiati mengatakan berdasarkan peraturan tersebut menetapkan program dispensasi IMB untuk rumah ibadat dan tempat ibadat yaitu program kepemilikan IMB yang dipermudah pengurusannya, terutama dari aspek persyaratan yang sangat simpel dan sederhana, dan dari segi biaya yang tidak ada biaya sama sekali.

“Dari program ini kami memproses 181 pengajuan IMB dispensasi rumah dan tempat ibadat yang sekarang diserahkan kepada pengurusnya,” paparnya.(Baca juga: Mulai Diujicoba Hari Ini, Malioboro Bebas Kendaraan 3 Jam )

Bupati Sleman Sri Purnomo menjelaskan IMB ini bukan hanya bentuk legal formal, namun juga bukti sebagai bangunan yang sah dan otentik. Selain itu dengan keberadaan IMB bangunan akan mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal, karena keberadaannya tidak akan mengganggu lingkungan atau merugikan kepentingan orang lain.

Untuk itu berharap kepada para pengurus rumah ibadat dan tempat ibadat di Sleman yang belum memiliki IMB agar segera melakukan pengurusan IMB. “Masyarakat hendaknya memanfaatkan moment ini dalam pengurusan IMB dispensasi tidak dikenakan retribusi sama sekali,” harapnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7106 seconds (0.1#10.140)