Bacok 2 Pemuda di Yogyakarta, Pelaku Klitih Digelandang Polisi
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - MIH (21) warga Sewon, Bantul dijebloskan ke tahanan usai melakukan aksi klitih berupa membacok tanpa alasan yang jelas terhadap 2 pemuda di Jalan Manukan, Mergangsan, Yogyakarta.
Kapolsek Mergangsan, Kompol Tri Wiratmo mengatakan pembacokan itu berawal saat kedua korban, Aldi Muhammad Saputra dan Kukuh yang berboncengan sepeda motor bersama 14 temannya jalan-jalan ke Alun-alun Utara usai menjenguk temannya yang sakit, Selasa (10/11/2020) pukul 00.30 WIB. Selanjutnya rombongan melanjutkan perjalanan pulang ke rumah masing-masing. (Baca juga: Begini Kronologi Sekeluarga Meninggal Usai Gelar Hajatan Nikah)
Sesampainya di Jalan Menukan, Mergangsan, Yogyakarta kedua korban dipepet oleh seorang pengendara sepeda motor yang tidak dikenalnya dan bertanya orang mana. Belum sempat dijawab, pelaku langsung membacok kedua korban yang mengenai bahu kiri dan lengan kiri. Usai membacok, tersangka MIH langsung kabur. (Baca juga: Tragis, Ayah, Ibu, dan Anak Meninggal Berurutan Usai Gelar Hajatan Nikah)
“Teman-teman korban berusaha mengejar orang yang membacok, namun kehilangan jejak. Setelah memberi pertolongan, teman korban melaporkan ke Polsek Mergangsan,” kata Tri Wiratno, Kamis (12/11/2020).
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya meminta keterangan korban dan para saksi, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil penyelidikan, identitas pelaku diketahui. Namun saat didatangi ke rumahnya, pelaku tidak ada.
“Setelah petugas ke kantor, kurang dari 1 X 24 jam MIH diantar orang tuanya ke kantor polisi,” ujar Kapolsek. Tersangka MIH bakal dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.
Kapolsek Mergangsan, Kompol Tri Wiratmo mengatakan pembacokan itu berawal saat kedua korban, Aldi Muhammad Saputra dan Kukuh yang berboncengan sepeda motor bersama 14 temannya jalan-jalan ke Alun-alun Utara usai menjenguk temannya yang sakit, Selasa (10/11/2020) pukul 00.30 WIB. Selanjutnya rombongan melanjutkan perjalanan pulang ke rumah masing-masing. (Baca juga: Begini Kronologi Sekeluarga Meninggal Usai Gelar Hajatan Nikah)
Sesampainya di Jalan Menukan, Mergangsan, Yogyakarta kedua korban dipepet oleh seorang pengendara sepeda motor yang tidak dikenalnya dan bertanya orang mana. Belum sempat dijawab, pelaku langsung membacok kedua korban yang mengenai bahu kiri dan lengan kiri. Usai membacok, tersangka MIH langsung kabur. (Baca juga: Tragis, Ayah, Ibu, dan Anak Meninggal Berurutan Usai Gelar Hajatan Nikah)
“Teman-teman korban berusaha mengejar orang yang membacok, namun kehilangan jejak. Setelah memberi pertolongan, teman korban melaporkan ke Polsek Mergangsan,” kata Tri Wiratno, Kamis (12/11/2020).
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya meminta keterangan korban dan para saksi, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil penyelidikan, identitas pelaku diketahui. Namun saat didatangi ke rumahnya, pelaku tidak ada.
“Setelah petugas ke kantor, kurang dari 1 X 24 jam MIH diantar orang tuanya ke kantor polisi,” ujar Kapolsek. Tersangka MIH bakal dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.
(shf)