Diberhentikan sebagai Anggota KPU Jeneponto, Baharuddin Gugat DKPP
Kamis, 05 November 2020 - 17:00 WIB
loading...
Melalui kuasa hukum Baharuddin Hafid, Muhammad Nur saat menggelar konferensi pers di kantornya. Foto: SINDOnews/Muhaimin Sunusi
A
A
A
MAKASSAR - Baharuddin Hafid tak tinggal diam dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tetap sebagai anggota sekaligus Ketua KPU Jeneponto . Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Nur, Baharuddin akan menempuh jalur peradilan umum.
"Tentu sebagai kuasa hukum, kita akan melakukan upaya hukum yang ada. Kita akan menarik perkara ini ke peradilan umum, PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negeri) ," kata Muhammad Nur dalam sesi konferensi pers di kantornya, Gowa, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian ke Ketua KPU Jeneponto
Muhammad Nur mengatakan, peradilan DKPP merupakan pra peradilan. Ada peradilan umum yang bisa ditempuh untuk mencari keadilan. Salah satunya ialah PTUN .
" DKPP adalah pra peradilan. Sekali pun putusannya disebut final dan mengikat, tapi dia mengikatnya di internal DKPP ," ucap Muhammad Nur.
"Tentu sebagai kuasa hukum, kita akan melakukan upaya hukum yang ada. Kita akan menarik perkara ini ke peradilan umum, PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negeri) ," kata Muhammad Nur dalam sesi konferensi pers di kantornya, Gowa, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian ke Ketua KPU Jeneponto
Muhammad Nur mengatakan, peradilan DKPP merupakan pra peradilan. Ada peradilan umum yang bisa ditempuh untuk mencari keadilan. Salah satunya ialah PTUN .
" DKPP adalah pra peradilan. Sekali pun putusannya disebut final dan mengikat, tapi dia mengikatnya di internal DKPP ," ucap Muhammad Nur.
Lihat Juga :