Diberhentikan sebagai Anggota KPU Jeneponto, Baharuddin Gugat DKPP
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Baharuddin Hafid tak tinggal diam dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tetap sebagai anggota sekaligus Ketua KPU Jeneponto . Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Nur, Baharuddin akan menempuh jalur peradilan umum.
"Tentu sebagai kuasa hukum, kita akan melakukan upaya hukum yang ada. Kita akan menarik perkara ini ke peradilan umum, PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negeri) ," kata Muhammad Nur dalam sesi konferensi pers di kantornya, Gowa, Kamis (5/11/2020).
Muhammad Nur mengatakan, peradilan DKPP merupakan pra peradilan. Ada peradilan umum yang bisa ditempuh untuk mencari keadilan. Salah satunya ialah PTUN .
" DKPP adalah pra peradilan. Sekali pun putusannya disebut final dan mengikat, tapi dia mengikatnya di internal DKPP ," ucap Muhammad Nur.
Dia mengaku, pihaknya masih mengkaji apakah putusan PTUN nanti bisa menganulir putusan DKPP atau tidak. Namun kata dia, Baharuddin sebagai klien akan mencari keadilan hingga ke tingkat akhir.
"Jika terbukti putusan DKPP tidak terbukti secara hukum, maka kita minta nama baik KPU Jeneponto dalam hal ini Baharuddin Hafid untuk direhabilitasi. Dan kami minta beliau diaktifkan kembali sebagai anggota KPU," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Baharuddin Hafid dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota KPU Jeneponto , Rabu (4/11/2020). Ia dianggap melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020.
Lihat Juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian terhadap Penyelenggara Pemilu Kabupaten Halmahera Selatan
"Tentu sebagai kuasa hukum, kita akan melakukan upaya hukum yang ada. Kita akan menarik perkara ini ke peradilan umum, PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negeri) ," kata Muhammad Nur dalam sesi konferensi pers di kantornya, Gowa, Kamis (5/11/2020).
Muhammad Nur mengatakan, peradilan DKPP merupakan pra peradilan. Ada peradilan umum yang bisa ditempuh untuk mencari keadilan. Salah satunya ialah PTUN .
" DKPP adalah pra peradilan. Sekali pun putusannya disebut final dan mengikat, tapi dia mengikatnya di internal DKPP ," ucap Muhammad Nur.
Dia mengaku, pihaknya masih mengkaji apakah putusan PTUN nanti bisa menganulir putusan DKPP atau tidak. Namun kata dia, Baharuddin sebagai klien akan mencari keadilan hingga ke tingkat akhir.
"Jika terbukti putusan DKPP tidak terbukti secara hukum, maka kita minta nama baik KPU Jeneponto dalam hal ini Baharuddin Hafid untuk direhabilitasi. Dan kami minta beliau diaktifkan kembali sebagai anggota KPU," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Baharuddin Hafid dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota KPU Jeneponto , Rabu (4/11/2020). Ia dianggap melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020.
Lihat Juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian terhadap Penyelenggara Pemilu Kabupaten Halmahera Selatan
(luq)