DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian ke Ketua KPU Jeneponto
Rabu, 04 November 2020 - 21:23 WIB
loading...
Sidang putusan DKPP RI di Jakarta, Rabu (4/11/2020). Salah satu perkara yang diputuskan terkait Ketua KPU Jeneponto, Baharuddin Hafid. Foto: SINDOnews/Muhaimin Sunusi
A
A
A
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Jeneponto , Baharuddin Hafid. Ia dianggap terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020.
Sanksi dibacakan Majelis DKPP yang diketuai oleh Alfitra Salamm dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di ruang sidang DKPP Rabu (4/11/2020).
Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai Teradu (Baharuddin Hafid) terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, membangun relasi dengan menjanjikan suara kepada Pengadu I (Puspa Dewi Wijayanti) yang merupakan caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dapil IV.
Baca juga: Putusan MA Jadi Tamparan, DKPP Diminta Harus Ambil Tindakan
“Hubungan Teradu dengan Pengadu I dilanjutkan ke jenjang perkawinan di bawah tangan (siri) pada 16 Agustus 2019, padahal Teradu telah berumah tangga dan terikat perkawinan yang sah,” kata Anggota Majelis, Didik Supriyanto.
Sanksi dibacakan Majelis DKPP yang diketuai oleh Alfitra Salamm dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di ruang sidang DKPP Rabu (4/11/2020).
Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai Teradu (Baharuddin Hafid) terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, membangun relasi dengan menjanjikan suara kepada Pengadu I (Puspa Dewi Wijayanti) yang merupakan caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dapil IV.
Baca juga: Putusan MA Jadi Tamparan, DKPP Diminta Harus Ambil Tindakan
“Hubungan Teradu dengan Pengadu I dilanjutkan ke jenjang perkawinan di bawah tangan (siri) pada 16 Agustus 2019, padahal Teradu telah berumah tangga dan terikat perkawinan yang sah,” kata Anggota Majelis, Didik Supriyanto.
Lihat Juga :