Resmi Diluncurkan, KMP Takabonerate Bakal Beroperasi 23 Desember
loading...
A
A
A
Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Transportasi Sungai Danau Dan Penyeberangan Marwanto Heru Santoso menjelaskan, Peluncuran Kapal Penyeberangan Penumpang RoRo 500 GT KMP Takabonerate yang diperuntukan Kabupaten Selayar di Provinsi Sulawesi Selatan Dan Keel Laying Kapal Penumpang RoRo 500 GT Lintas Kaledupa–Tomia-Binongko.
Kata dia, kegiatan pembangunan kapal ini merupakan program Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melalui Satker Direktorat Transportasi Sungai Danau Dan Penyeberangan. Pembangunan kapal Ro-Ro 500 GT Kabupaten Selayar KMP.
“Takabonerate yang akan dilakukan peluncuran ini menggunakan Anggaran dari APBN Kontrak Tahun Jamak yang dimulai tahun 2019 sampai dengan 2020, sementara anggaran yang disiapkan sebesar Rp33,8 miliar,” terangnya.
Dirinya menjelaskan, Kapal Ro-Ro 500 GT Kabupaten Selayar KMP Takabonerate masa pembangunan 23 Agustus 2019 – 23 Desember 2020.
Sementara Kapal kedua yang akan dilakukan Keel Laying Kapal Ro-Ro 500 GT Lintas Kaledupa – Tomia – Binongko (KMP. Takabonerate) dengan nilai kontrak Rp39,3 miliar. Sedangkan, untuk masa Pembangunan dimulai 9 September 2020 – 31 Desember 2021.
Kontrak dilakukan dengan mekanisme Kontrak Tahun Jamak 2020 dan 2021. Mekanisme pemilihan penyedia jasa, baik pembangunan maupun pengawasan menggunakan lelang terbuka, yaitu dengan menggunakan LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kementerian Perhubungan, sehingga jaminan transparansi dalam proses Pengadaan Barang/Jasa dapat dipenuhi.
“Kapal penyeberangan penumpang roro 500 GT ini merupakan kapal prototype, baru pertama kali dibangun di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kapal Penyeberangan ini dapat menampung penumpang ekonomi duduk 200 Orang dan penumpang daylight sebanyak 65 orang," katanya.
Sedangkan, untuk kendaraan Truck Besar 18T sebanyak 10 Unit, Truck Sedang 10T sebanyak 16 Unit dan Sedan/ MPV/SUV sebanyak 26 Unit.
“Sampai awal bulan November ini progres pekerjaan pembangunan Kapal RoRo 500 GT Kabupaten Selayar KMP. Takabonerate sebagaimana laporan Konsultan Pengawas sudah mencapai 87,86% dan diharapkan kapal ini dapat diserahterimakan sesegera mungkin setelah berakhirnya kontrak, bahkan kalau bisa sesuai jadwal kontrak, untuk menghindari pengenaan denda keterlambatan,”harapnya.
Kata dia, kegiatan pembangunan kapal ini merupakan program Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melalui Satker Direktorat Transportasi Sungai Danau Dan Penyeberangan. Pembangunan kapal Ro-Ro 500 GT Kabupaten Selayar KMP.
“Takabonerate yang akan dilakukan peluncuran ini menggunakan Anggaran dari APBN Kontrak Tahun Jamak yang dimulai tahun 2019 sampai dengan 2020, sementara anggaran yang disiapkan sebesar Rp33,8 miliar,” terangnya.
Dirinya menjelaskan, Kapal Ro-Ro 500 GT Kabupaten Selayar KMP Takabonerate masa pembangunan 23 Agustus 2019 – 23 Desember 2020.
Sementara Kapal kedua yang akan dilakukan Keel Laying Kapal Ro-Ro 500 GT Lintas Kaledupa – Tomia – Binongko (KMP. Takabonerate) dengan nilai kontrak Rp39,3 miliar. Sedangkan, untuk masa Pembangunan dimulai 9 September 2020 – 31 Desember 2021.
Kontrak dilakukan dengan mekanisme Kontrak Tahun Jamak 2020 dan 2021. Mekanisme pemilihan penyedia jasa, baik pembangunan maupun pengawasan menggunakan lelang terbuka, yaitu dengan menggunakan LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kementerian Perhubungan, sehingga jaminan transparansi dalam proses Pengadaan Barang/Jasa dapat dipenuhi.
“Kapal penyeberangan penumpang roro 500 GT ini merupakan kapal prototype, baru pertama kali dibangun di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kapal Penyeberangan ini dapat menampung penumpang ekonomi duduk 200 Orang dan penumpang daylight sebanyak 65 orang," katanya.
Sedangkan, untuk kendaraan Truck Besar 18T sebanyak 10 Unit, Truck Sedang 10T sebanyak 16 Unit dan Sedan/ MPV/SUV sebanyak 26 Unit.
“Sampai awal bulan November ini progres pekerjaan pembangunan Kapal RoRo 500 GT Kabupaten Selayar KMP. Takabonerate sebagaimana laporan Konsultan Pengawas sudah mencapai 87,86% dan diharapkan kapal ini dapat diserahterimakan sesegera mungkin setelah berakhirnya kontrak, bahkan kalau bisa sesuai jadwal kontrak, untuk menghindari pengenaan denda keterlambatan,”harapnya.