Angkutan Penyeberangan Kesulitan Penuhi Standar Pelayanan Minimum, Ini Penyebabnya

Sabtu, 20 April 2024 - 17:51 WIB
loading...
Angkutan Penyeberangan...
Operasional angkutan penyeberangan di sejumlah daerah semakin sulit menyusul kenaikan kurs dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Operasional angkutan penyeberangan di sejumlah daerah semakin sulit menyusul kenaikan kurs dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah.

Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mengungkapkan kondisi ini membuat biaya operasional membengkak.

Akibatnya, angkutan penyeberangan kesulitan menjalankan tugasnya sesuai dengan Standardisasi Pelayanan Minimum (SPM).



Ketua Bidang Tarif dan Usaha Gapasdap Rahmatika menyebutkan, saat ini nilai USD1 sudah mencapai Rp16.265. Hal ini membuat pengusaha angkutan penyeberangan semakit sulit untuk memenuhi standardisasi SPM.

“Saat ini, kondisi tarif angkutan penyeberangan telah mengalami kekurangan perhitungan tarif sebesar 31,8 persen mulai dari 3 tahun lalu. Ditambah lagi dengan kenaikan harga BBM 2 tahun yang lalu yang tidak diakomodasi dengan kenaikan tarif,” kataRahmatika, Sabtu (20/4/2024).

Rahmatika menilai, pemerintah melakukan kenaikan tarif untuk angkutan penyeberangan secara bertahap dengan mencicil 15 persen di 2001 dan tahap kedua sebesar 5 persen pada 2022 sehingga tarif masih tertinggal jauh di atas 30 persen.

Akibatnya, di tiga tahun terakhir ini beberapa anggota Gapasdap mengalami kebangkrutan dan diganti dengan operator baru. Menurut Rahmatika, pemerintah seyogianya tidak menutup mata dengan kondisi yang dialami angkutan penyeberangan.



"Saat perhitungan tarif yang dilakukan Kemehub bersama dengan YLKI dan Kemenko Marvest serta Gapasdap saat itu kurs mata uang dolar di 2019 sebesar Rp14.523 dibanding saat ini sebesar Rp16.265," ujarnya.

Untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan, Gapasdap meminta kepada pemerintah untuk segera menindaklanjuti penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sesuai dengan biaya operasional yang sudah dihitung bersama-sama antara pemerintah, YLKI, dan Kemenko Marvest.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3815 seconds (0.1#10.24)