Angkutan Penyeberangan Kesulitan Penuhi Standar Pelayanan Minimum, Ini Penyebabnya
Sabtu, 20 April 2024 - 17:51 WIB
loading...
Operasional angkutan penyeberangan di sejumlah daerah semakin sulit menyusul kenaikan kurs dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Operasional angkutan penyeberangan di sejumlah daerah semakin sulit menyusul kenaikan kurs dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah.
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mengungkapkan kondisi ini membuat biaya operasional membengkak.
Akibatnya, angkutan penyeberangan kesulitan menjalankan tugasnya sesuai dengan Standardisasi Pelayanan Minimum (SPM).
Baca juga; Habis Lebaran Kurs Rupiah Tembus Rp16.000 per Dolar AS
Ketua Bidang Tarif dan Usaha Gapasdap Rahmatika menyebutkan, saat ini nilai USD1 sudah mencapai Rp16.265. Hal ini membuat pengusaha angkutan penyeberangan semakit sulit untuk memenuhi standardisasi SPM.
“Saat ini, kondisi tarif angkutan penyeberangan telah mengalami kekurangan perhitungan tarif sebesar 31,8 persen mulai dari 3 tahun lalu. Ditambah lagi dengan kenaikan harga BBM 2 tahun yang lalu yang tidak diakomodasi dengan kenaikan tarif,” kataRahmatika, Sabtu (20/4/2024).
Rahmatika menilai, pemerintah melakukan kenaikan tarif untuk angkutan penyeberangan secara bertahap dengan mencicil 15 persen di 2001 dan tahap kedua sebesar 5 persen pada 2022 sehingga tarif masih tertinggal jauh di atas 30 persen.
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mengungkapkan kondisi ini membuat biaya operasional membengkak.
Akibatnya, angkutan penyeberangan kesulitan menjalankan tugasnya sesuai dengan Standardisasi Pelayanan Minimum (SPM).
Baca juga; Habis Lebaran Kurs Rupiah Tembus Rp16.000 per Dolar AS
Ketua Bidang Tarif dan Usaha Gapasdap Rahmatika menyebutkan, saat ini nilai USD1 sudah mencapai Rp16.265. Hal ini membuat pengusaha angkutan penyeberangan semakit sulit untuk memenuhi standardisasi SPM.
“Saat ini, kondisi tarif angkutan penyeberangan telah mengalami kekurangan perhitungan tarif sebesar 31,8 persen mulai dari 3 tahun lalu. Ditambah lagi dengan kenaikan harga BBM 2 tahun yang lalu yang tidak diakomodasi dengan kenaikan tarif,” kataRahmatika, Sabtu (20/4/2024).
Rahmatika menilai, pemerintah melakukan kenaikan tarif untuk angkutan penyeberangan secara bertahap dengan mencicil 15 persen di 2001 dan tahap kedua sebesar 5 persen pada 2022 sehingga tarif masih tertinggal jauh di atas 30 persen.
Lihat Juga :