Asyik Minum Tuak, Mantan Kades di Batu Bara Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
BATU BARA - Polres Batu Bara, Sumatera Utara menangkap mantan kepala Desa Gunung Rante periode 2013-2019, Hadirman Situmorang alias Birong (34) saat asyik minum tuak di Bajubang, Jambi.
"Hadirman Situmorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Tipikor Polres Batu Bara karena menggelapkan Dana Desa (DD)dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2018 sebesar Rp431 juta lebih," kata Kasat Reskrim Polres Batu Bara , AKP Bambang Gunanti Hutabarat di Mapolres Batu Bara, Selasa (3/11/2020). (Baca juga: Sadis, Kepala Ibu Muda Dicangkul karena Menolak Berhubungan Badan)
Setahun lebih Birong menjadi buronan Polres Batu Bara, dan tak berkutik saat ditangkap petugas Kepolisian di warung tuak. Kini dia mendekam di rumah tahanan Makopolres Batu Bara. Keterangan tersangka uang hasil korupsi dihabiskannya untuk berfoya-foya. (Baca juga: Pengacara Anggota Moge yang Aniaya Intel Kodim: Keributan Akibat Pengadangan)
Tindakan tersangka Hadirman Situmorang alias Birong terbukti merugikan negara, dikenakan pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo UU RI nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Hadirman Situmorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Tipikor Polres Batu Bara karena menggelapkan Dana Desa (DD)dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2018 sebesar Rp431 juta lebih," kata Kasat Reskrim Polres Batu Bara , AKP Bambang Gunanti Hutabarat di Mapolres Batu Bara, Selasa (3/11/2020). (Baca juga: Sadis, Kepala Ibu Muda Dicangkul karena Menolak Berhubungan Badan)
Setahun lebih Birong menjadi buronan Polres Batu Bara, dan tak berkutik saat ditangkap petugas Kepolisian di warung tuak. Kini dia mendekam di rumah tahanan Makopolres Batu Bara. Keterangan tersangka uang hasil korupsi dihabiskannya untuk berfoya-foya. (Baca juga: Pengacara Anggota Moge yang Aniaya Intel Kodim: Keributan Akibat Pengadangan)
Tindakan tersangka Hadirman Situmorang alias Birong terbukti merugikan negara, dikenakan pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo UU RI nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(shf)