Polisi Kirim SPDP Kasus Pengeroyokan Intel Kodim oleh Geng Moge
Selasa, 03 November 2020 - 01:15 WIB
loading...
Polres Bukittinggi, menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Bukittinggi, disaksikan Dandim 0304/Agam. Foto/iNews TV/Wahyu Sikumbang
A
A
A
BUKITTINGGI - Polres Bukittinggi, bergerak cepat menangani kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua prajurit TNI AD yang bertugas sebagai intelejen Kodim 0304 /Agam, oleh para pengendara motor gede ( Moge ). (Baca juga: Kecam Pernyataan Djamari Chaniago, IPW: Seharusnya Malu Sebagai Mantan Petinggi Militer, Minta Maaf Bukan Arogan )
Usai menetapkan lima tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang merupakan anggota Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter ( HOG SBC ), Polres Bukittinggi, langsung mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Bukittinggi.
Proses pengiriman SPDP tersebut, juga dihadiri Komandan Kodim 0304 /Agam, sebagai perwakilan dari pihak korban. "Penyerahan SPDP ini sebagai bentuk keseriusan polisi dalam menegakkan proses hukum," tegas Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Dia menyebutkan, sementara ini penyidik Polres Bukittinggi, telah menetapkan lima tersangka. "Setelah itu kami dengan Pak Dandim, datang ke Kajari Bukittinggi, untuk menyerahkan SPDP sebagai tanda bukti keseriusan kami dalam menangani kasus ini," tegasnya. (Baca juga: Pengiriman 101 Kg Narkoba Dibongkar Polda Aceh, 1 Pengedar Tewas Ditembak )
Hingga saat ini penyidik Polres Bukittinggi, telah menetapkan lima orang anggota HOG SBC sebagai tersangka penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Serda Mistari, dan Serda Muhammad Yusuf.
Usai menetapkan lima tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang merupakan anggota Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter ( HOG SBC ), Polres Bukittinggi, langsung mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Bukittinggi.
Proses pengiriman SPDP tersebut, juga dihadiri Komandan Kodim 0304 /Agam, sebagai perwakilan dari pihak korban. "Penyerahan SPDP ini sebagai bentuk keseriusan polisi dalam menegakkan proses hukum," tegas Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Dia menyebutkan, sementara ini penyidik Polres Bukittinggi, telah menetapkan lima tersangka. "Setelah itu kami dengan Pak Dandim, datang ke Kajari Bukittinggi, untuk menyerahkan SPDP sebagai tanda bukti keseriusan kami dalam menangani kasus ini," tegasnya. (Baca juga: Pengiriman 101 Kg Narkoba Dibongkar Polda Aceh, 1 Pengedar Tewas Ditembak )
Hingga saat ini penyidik Polres Bukittinggi, telah menetapkan lima orang anggota HOG SBC sebagai tersangka penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Serda Mistari, dan Serda Muhammad Yusuf.
Lihat Juga :