Rumah Hakim di Gowa Sulsel Dibobol Maling, Pelaku 3 Pemuda Kecanduan Narkoba

Minggu, 14 Juli 2024 - 20:06 WIB
loading...
Rumah Hakim di Gowa...
Tiga pemuda pelaku pencurian di rumah Hakim Pengadilan Negeri di Gowa, Sulawesi Selatan, diringkus polisi. Foto/Bugma
A A A
GOWA - Tiga pemuda pelaku pencurian di rumah Hakim Pengadilan Negeri di Gowa, Sulawesi Selatan, diringkus polisi. Ketiga pelaku melakukan aksi pencurian di rumah hakim saat kondisi sedang kosong.

Ketiga pelaku berinisial SA (24 tahun), KA (28), dan AF (22), tak berkutik saat diringkus Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa. Mereka dibekuk di BTN Mutiara Azahrah, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa , Sulawesi Selatan.

Ketiga pelaku pencurian ini ditangkap setelah diduga mencuri di rumah seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Aksi pencurian di rumah hakim dilakukan oleh ketiga pelaku secara bertahap, sejak Mei hingga Juni 2024.



Setelah menangkap tiga pelaku, polisi langsung melakukan pengembangan dan menyita sejumlah perabotan rumah serta sejumlah barang elektronik sebagai barang bukti. Barang-barang itu diduga merupakan hasil curian di rumah hakim.

Kanis Jatanras Satreskrim Polres Gowa Aiptu Iskandar mengatakan, hasil pemeriksaan sementara para pelaku mengaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela depan saat kondisi rumah sedang kosong.

“Ironis hasil kejahatan pelaku dijual dan digunakan untuk membeli narkoba,” katanya, Minggu (14/7/2024).

Kepolisian belum mengungkapkan berapa kerugian akibat tindakan pencurian ini. Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2020 seconds (0.1#10.140)