Penetapan UMK Jangan Berat Sebelah, Begini Solusi Pengamat Ekonomi
Selasa, 03 November 2020 - 09:00 WIB
loading...
Ekonom Universitas Hasanuddin, Abd Hamid Paddu. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Upah Minimum Kota (UMK) Makassar tidak lama lagi akan diputuskan. Penetapannya pun harus melalui kajian yang matang dan memberikan solusi tepat kepada pengusaha maupun pekerja. Jangan hanya menguntungkan satu pihak saja. (Baca Juga: upah-minimum-tak-naik-aksi-buruh-bakal-makin-mengeras)
Karena itu, Pengamat Ekonomi, Anas Anwar Makkatutu mengatakan, dalam menetapkan UMK, Pemkot Makassar melalui dewan pengupahan harus bijak dalam mengambil keputusan. Sebab, pekerja maupun pengusaha sama-sama terdampak pandemi Covid-19. Di tengah kondisi pandemi, Anas mengakui sangat sulit mengambil keputusan. Sebab, akan ada pihak yang merasa dirugikan ataupun diuntungkan atas keputusan yang diambil.
“Jadi dua-dua ini pekerja dan pengusaha sama-sama terdampak, kalau dinaikkan UMK senang buruhnya, tapi tidak senang pengusahanya. Jadi memang harus duduk bersama menahan ego kemudian diputuskan," kata Anas, kepada SINDONews, Senin (2/11). (Baca Juga: ump-sulsel-naik-2-umk-makassar-tak-boleh-di-bawahnya)
Menurut dia, kebijakan menaikkan UMK bisa saja dilakukan. Hanya saja, kenaikan itu jangan dibebankan ke perusahaan. Pemerintan harus ikut andil dalam memberikan subsidi kepada para pekerja untuk bisa tetap mendapatkan haknya tanpa membebani pengusaha. Apalagi, kondisi keuangan pelaku usaha saat ini belum stabil.
“Dari sisi buruh seharusnya dinaikkan, tapi naiknya itu disubsidi oleh pemerintah. Jadi tidak memberatkan perusahaan, karena kalau kenaikan ini memberatkan, justru terganggu lagi keuangan mereka, sedangkan kita mau menyelesaikan persoalan ini," tuturnya. (Baca Juga: gubernur-umumkan-ump-sulsel-naik-2-persen-tahun)
Karena itu, Pengamat Ekonomi, Anas Anwar Makkatutu mengatakan, dalam menetapkan UMK, Pemkot Makassar melalui dewan pengupahan harus bijak dalam mengambil keputusan. Sebab, pekerja maupun pengusaha sama-sama terdampak pandemi Covid-19. Di tengah kondisi pandemi, Anas mengakui sangat sulit mengambil keputusan. Sebab, akan ada pihak yang merasa dirugikan ataupun diuntungkan atas keputusan yang diambil.
“Jadi dua-dua ini pekerja dan pengusaha sama-sama terdampak, kalau dinaikkan UMK senang buruhnya, tapi tidak senang pengusahanya. Jadi memang harus duduk bersama menahan ego kemudian diputuskan," kata Anas, kepada SINDONews, Senin (2/11). (Baca Juga: ump-sulsel-naik-2-umk-makassar-tak-boleh-di-bawahnya)
Menurut dia, kebijakan menaikkan UMK bisa saja dilakukan. Hanya saja, kenaikan itu jangan dibebankan ke perusahaan. Pemerintan harus ikut andil dalam memberikan subsidi kepada para pekerja untuk bisa tetap mendapatkan haknya tanpa membebani pengusaha. Apalagi, kondisi keuangan pelaku usaha saat ini belum stabil.
“Dari sisi buruh seharusnya dinaikkan, tapi naiknya itu disubsidi oleh pemerintah. Jadi tidak memberatkan perusahaan, karena kalau kenaikan ini memberatkan, justru terganggu lagi keuangan mereka, sedangkan kita mau menyelesaikan persoalan ini," tuturnya. (Baca Juga: gubernur-umumkan-ump-sulsel-naik-2-persen-tahun)
Lihat Juga :