Penetapan UMK Jangan Berat Sebelah, Begini Solusi Pengamat Ekonomi

Selasa, 03 November 2020 - 09:00 WIB
loading...
Penetapan UMK Jangan Berat Sebelah, Begini Solusi Pengamat Ekonomi
Ekonom Universitas Hasanuddin, Abd Hamid Paddu. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Upah Minimum Kota (UMK) Makassar tidak lama lagi akan diputuskan. Penetapannya pun harus melalui kajian yang matang dan memberikan solusi tepat kepada pengusaha maupun pekerja. Jangan hanya menguntungkan satu pihak saja. (Baca Juga: upah-minimum-tak-naik-aksi-buruh-bakal-makin-mengeras)

Karena itu, Pengamat Ekonomi, Anas Anwar Makkatutu mengatakan, dalam menetapkan UMK, Pemkot Makassar melalui dewan pengupahan harus bijak dalam mengambil keputusan. Sebab, pekerja maupun pengusaha sama-sama terdampak pandemi Covid-19. Di tengah kondisi pandemi, Anas mengakui sangat sulit mengambil keputusan. Sebab, akan ada pihak yang merasa dirugikan ataupun diuntungkan atas keputusan yang diambil.

“Jadi dua-dua ini pekerja dan pengusaha sama-sama terdampak, kalau dinaikkan UMK senang buruhnya, tapi tidak senang pengusahanya. Jadi memang harus duduk bersama menahan ego kemudian diputuskan," kata Anas, kepada SINDONews, Senin (2/11). (Baca Juga: ump-sulsel-naik-2-umk-makassar-tak-boleh-di-bawahnya)

Menurut dia, kebijakan menaikkan UMK bisa saja dilakukan. Hanya saja, kenaikan itu jangan dibebankan ke perusahaan. Pemerintan harus ikut andil dalam memberikan subsidi kepada para pekerja untuk bisa tetap mendapatkan haknya tanpa membebani pengusaha. Apalagi, kondisi keuangan pelaku usaha saat ini belum stabil.

“Dari sisi buruh seharusnya dinaikkan, tapi naiknya itu disubsidi oleh pemerintah. Jadi tidak memberatkan perusahaan, karena kalau kenaikan ini memberatkan, justru terganggu lagi keuangan mereka, sedangkan kita mau menyelesaikan persoalan ini," tuturnya. (Baca Juga: gubernur-umumkan-ump-sulsel-naik-2-persen-tahun)

Kata Anas, subsidi pemerintah ini merupakan solusi jangka pendek yang bisa dilakukan. Jika kondisi mulai membaik, maka pengusaha bisa membayarkan upah pekerja sesuai keputusan dewan pengupahan. “Ini cuma solusi jangka pendek, sambil kita menunggu situasi normal kembali,” ucapnya.

Solusi juga disampaikan Ekonom Universitas Hasanuddin, Hamid Paddu. Dia menilai, penetapan UMK harus bisa mendorong daya beli masyarakat di tengah pandemi. Dia bahkan merespons baik keputusan provinsi menaikkan UMP hingga 2%. “Kalau mengambil acuan 2% saya kira sudah sangat baik, karena berdasar pada kondisi sekarang. Jadi daya beli juga harus kita dorong dengan kenaikan 2% itu," ungkapnya. (Baca Juga: ump-sulsel-naik-2-pemkot-makassar-masih-pikir-pikir-untuk-umk)

Jika pun kenaikan 2% upah minimum itu masih dinilai kurang, menurut Hamid, pemerintah mesti menyiapkan stimulus baik bagi pekerja maupun pengusaha. Apalagi kebijakan berupa bantuan itu sudah mulai berjalan tahun ini. “Jadi bantuan itu diberikan untuk mensupport daya beli masyarakat khususnya para pekerja di tengah kondisi ekonomi kita yang masih tertekan," paparnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1835 seconds (0.1#10.140)