UMP Sulsel Naik 2%, Pemkot Makassar Masih Pikir-pikir untuk UMK

Minggu, 01 November 2020 - 19:16 WIB
loading...
UMP Sulsel Naik 2%, Pemkot Makassar Masih Pikir-pikir untuk UMK
Pemkot Makassar tidak ingin terburu-buru menetapkan UMK, karena menunggu menunggu rapat pleno dengan dewan pengupahan yang dijadwalkan pada pekan kedua November. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tidak ingin berspekulasi terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK). Pasalnya, penetapannya harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan dewan pengupahan.

Karena itu, UMK Makassar 2021 belum ditetapkan karena menunggu rapat pleno dengan dewan pengupahan yang dijadwalkan pada pekan kedua November. Namun demikian, kenaikannya akan tetap mempertimbangkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan sebesar 2% atau Rp62.076. (Baca Juga: gubernur-umumkan-ump-sulsel-naik-2-persen-tahun-2021)

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Irwan Bangsawan mengaku, tidak ingin berspekulasi terkait kenaikan UMK. Pasalnya, penetapannya harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan dewan pengupahan. “Nanti kita putuskan bersama dewan pengupahan hasilnya, tapi tetap kita perhatikan semua masukan dari anggota dewan pengupahan, termasuk kenaikan UMP Sulsel," kata Irwan Bangsawan, Minggu (1/11).

Penetapan UMK di tengah pandemi perlu pertimbangan yang matang. Kondisinya cukup berbeda saat sebelum pandemi. Hampir semua sektor terdampak, khususnya sektor usaha. Tak sedikit pekerja yang di rumahkan bahkan sampai kena PHK. “Jadi semua harus melalui pertimbangan, dan kenaikan UMP ini akan menjadi salah satu bahan pertimbangan kita saat memutuskan UMK Makassar di rapat pleno," tegasnya.

Selama tiga tahun terakhir, UMK Makassar terus mengalami kenaikan. Persentasenya tidak jauh beda dengan kenaikan upah pemerintah provinsi. Seperti pada saat penetapan UMK 2020, UMP Sulsel naik 8,51% dan UMK Makassar naik 8,1%.(Baca Juga: dewan-pengupahan-sepakat-umk-makassar-sebesar-rp31-juta)

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan, Basri Abbas berharap, UMK Makassar mengalami kenaikan hingga 5%. Apalagi saat ini kebutuhan layak hidup (KLH) di Kota Makassar diatas rata-rata.

“KHL warga Kota Makassar sudah diatas rata-rata, 5% saja itu belum tercapai KHL kita, apalagi kalau dibawahnya. Makanya kami berharap agar kenaikan UMK 5% ini bisa diakomodir," ucap Basri Abbas. (Baca Juga: umk-makasssar-2018-ditetapkan-rp27-juta)

Pertimbangan lain, manurut dia, hampir semua perusahaan sudah kembali beraktivitas dengan menerapkan new normal. Sehingga diharapkan kebutuhan seperti gaji para pekerja juga perlu diperhitungkan. “Perusahaan juga sudah buka semua tidak ada lagi yang kategori kena pandemi dan ini baru Oktober. Artinya, Januari 2021 Kota Makassar sudah normal," ungkapnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1302 seconds (0.1#10.140)