APK Machfud-Mujiaman Rusak, Gerakan Mahasiswa Laporkan Eri-Armuji
loading...
A
A
A
SURABAYA - Kerja-kerja politik pasangan nomor urut 1 Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya , Eri Cahyadi-Armuji (Erji) dalam mendulang suara, terus mendapat sorotan publik. Berulangkali, calon yang diusung PDIP ini dilaporkan ke Bawaslu Kota Surabaya . (Baca juga: 2 Orang yang Dikeroyok Rombongan Motor Gede Ternyata Anggota Intel Kodim 0304/Agam )
Kali ini, Erji dilaporkan ke Bawaslu Kota Surabaya , oleh Gerakan Mahasiswa Jaman (GM Jaman). Laporan itu terkait temuan adanya pengerusakan alat peraga kampanye (APK) paslon nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno.
Ketua GM Jaman, Zainuddin mengatakan, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh paslon Erji. (Baca juga: Dini Hari Pria Berambut Cepak Todongkan Airsoft Gun di Kelapa Dua )
"Saya selaku Ketua Gerakan Mahasiswa Jaman menerima aspirasi dan hasil konsolidasi kami di internal GM Jaman. Saya rasa ini bisa menjadi suatu hal yang fatal dan menjadi perhatian sangat vital di mata publik," katanya kepada wartawan di kantor Bawaslu Surabaya .
Zainuddin menjelaskan, merujuk UU No. 7/2017 tentang pemilu, pasal 280 ayat 2 huruf K dijelaskan, pelaksanan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih (anak usia di bawah umur)
GM Jaman menduga kuat dan sangat jelas bahwa pasangan calon nomor 1 melakukan pelanggan. Hal itu nampak dalam video instagram tangkitchen. Dimana ada anak umur 14 tahun dan paslon nomor 1 hadir, serta ada tampilan simbol-simbol kampanye. (Baca juga: Lewat Aplikasi Grab, Wanita Cantik di Bengkulu Bongkar Perselingkuhan Suami )
"Tentu hadirnya GM Jaman melaporkan ke Bawaslu Surabaya ini tidak lain untuk mendorong terhadap Bawaslu agar lebih tegas, lebih tertib. Dan kita sama-sama ingin menciptakan Pilwali Surabaya yang aman, kondusif dan bermartabat," terang mantan Ketua PMII Jawa Timur ini.
Menurutnya, pemakaian simbol-simbol kampanye seperti nomor 1 yang datang di resto atau gerai makanan milik anak usia 14 tahun, maka publik menangkap itu sebagai kampanye.
"Publik menilai itu masuk ke area kampanye karena ada simbol-simbol kampanyenya. Saya berharap, Bawaslu tidak lengah dan menindak setiap pelanggaran-pelanggaran," tegasnya. (Baca juga: Napi Asusila Selundupkan Sabu ke Lapas Pangkalan Bun Pakai Botol Sampo )
Berdasarkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan no, 27/LP/PW/Kota/1601/X/2020, tanggal 30 Oktober 2020, Zainuddin juga melampirkan dokumen bukti-bukti seperti CDR Video diduga kampanye dari paslon Eri-Armudji bersama anak usia 14 tahun.
Dokumentasi foto alat peraga kampanye (APK) berupa banner bergambar paslon nomor 2 Machfud Arifin-Armudji yang ditempelin stiker dari paslon Eri-Armudji. "Banyak temuan-temuan lainnya seperti banner paslon nomor 2 ditutupi stiker pasangan lain. Kami berharap Bawaslu Surabaya benar-benar terliti dan bertindak tegas dan adil, demi keamanan dan kenyamanan Pemilihan Wali Kota Surabaya 2020," kata Zainuddin.
Terkait laporan GM Jaman, Komisioner Bawaslu Surabaya , Usman, membenarkan telah menerima pelaporan yang dilayangkan Zainuddin. "Tadi telah diterima oleh staf kami. Informasi dari staf (laporannya) terkait dengan keterlibatan anak-anak," kata Usman. (Baca juga: Cuaca Buruk, 2 Nelayan Lobster Trenggalek Belum Ditemukan )
Usman mengaskan, bahwa tidak hanya anak yang dilarang terlibat dalam kampanye. Dalam peraturan protokol kesehatan, ibu hamil, lansia dan anak-anak juga dilarang ikut kampanye. "Karena pandemi Covid ini rawan terhadap ibu hamil, anak kecil dan lansia," tuturnya.
Kata Usman, dalam dua hari ini pihaknya akan melakukan kajian awal terhadap laporan yang dilayangkan GM Jaman. Bilamana nanti ada berkas-berkas yang kurang, di hari ketiga akan memberitahukan dan kembali memberikan waktu dua hari lagi untuk melengkapi laporan. "Setelah itu, kalau sudah dilengkapi dan memenuhi syarat formil dan materinya, akan kita regristasi dan itu akan kita proses," jelas Usman.
Sebelumnya, Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi-Armudji (Erji) diduga melibatkan anak di bawah umur. Dalam sebuah konten tayangan di media sosial instagram @tangkitchen.id., konten video di akun instagram tersebut berjudul: Eri-Armuji Bikin Siomay??. Akun tersebut juga memention IG-nya Eri Cahyadi maupun Armuji.
Video yang berdurasi 1:11 detik itu, paslon yang diusung oleh PDIP ini memakai baju warna putih dan di baju tersebut ada angka 1, mendatangi gerai makanan yang berlokasi di kawasan Ruko Pakuwon City, Surabaya. (Baca juga: Jagad Maya Geger, Diduga Rombongan Moge Keroyok Warga di Bukittinggi )
Kali ini, Erji dilaporkan ke Bawaslu Kota Surabaya , oleh Gerakan Mahasiswa Jaman (GM Jaman). Laporan itu terkait temuan adanya pengerusakan alat peraga kampanye (APK) paslon nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno.
Ketua GM Jaman, Zainuddin mengatakan, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh paslon Erji. (Baca juga: Dini Hari Pria Berambut Cepak Todongkan Airsoft Gun di Kelapa Dua )
"Saya selaku Ketua Gerakan Mahasiswa Jaman menerima aspirasi dan hasil konsolidasi kami di internal GM Jaman. Saya rasa ini bisa menjadi suatu hal yang fatal dan menjadi perhatian sangat vital di mata publik," katanya kepada wartawan di kantor Bawaslu Surabaya .
Zainuddin menjelaskan, merujuk UU No. 7/2017 tentang pemilu, pasal 280 ayat 2 huruf K dijelaskan, pelaksanan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih (anak usia di bawah umur)
GM Jaman menduga kuat dan sangat jelas bahwa pasangan calon nomor 1 melakukan pelanggan. Hal itu nampak dalam video instagram tangkitchen. Dimana ada anak umur 14 tahun dan paslon nomor 1 hadir, serta ada tampilan simbol-simbol kampanye. (Baca juga: Lewat Aplikasi Grab, Wanita Cantik di Bengkulu Bongkar Perselingkuhan Suami )
"Tentu hadirnya GM Jaman melaporkan ke Bawaslu Surabaya ini tidak lain untuk mendorong terhadap Bawaslu agar lebih tegas, lebih tertib. Dan kita sama-sama ingin menciptakan Pilwali Surabaya yang aman, kondusif dan bermartabat," terang mantan Ketua PMII Jawa Timur ini.
Menurutnya, pemakaian simbol-simbol kampanye seperti nomor 1 yang datang di resto atau gerai makanan milik anak usia 14 tahun, maka publik menangkap itu sebagai kampanye.
"Publik menilai itu masuk ke area kampanye karena ada simbol-simbol kampanyenya. Saya berharap, Bawaslu tidak lengah dan menindak setiap pelanggaran-pelanggaran," tegasnya. (Baca juga: Napi Asusila Selundupkan Sabu ke Lapas Pangkalan Bun Pakai Botol Sampo )
Berdasarkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan no, 27/LP/PW/Kota/1601/X/2020, tanggal 30 Oktober 2020, Zainuddin juga melampirkan dokumen bukti-bukti seperti CDR Video diduga kampanye dari paslon Eri-Armudji bersama anak usia 14 tahun.
Dokumentasi foto alat peraga kampanye (APK) berupa banner bergambar paslon nomor 2 Machfud Arifin-Armudji yang ditempelin stiker dari paslon Eri-Armudji. "Banyak temuan-temuan lainnya seperti banner paslon nomor 2 ditutupi stiker pasangan lain. Kami berharap Bawaslu Surabaya benar-benar terliti dan bertindak tegas dan adil, demi keamanan dan kenyamanan Pemilihan Wali Kota Surabaya 2020," kata Zainuddin.
Terkait laporan GM Jaman, Komisioner Bawaslu Surabaya , Usman, membenarkan telah menerima pelaporan yang dilayangkan Zainuddin. "Tadi telah diterima oleh staf kami. Informasi dari staf (laporannya) terkait dengan keterlibatan anak-anak," kata Usman. (Baca juga: Cuaca Buruk, 2 Nelayan Lobster Trenggalek Belum Ditemukan )
Usman mengaskan, bahwa tidak hanya anak yang dilarang terlibat dalam kampanye. Dalam peraturan protokol kesehatan, ibu hamil, lansia dan anak-anak juga dilarang ikut kampanye. "Karena pandemi Covid ini rawan terhadap ibu hamil, anak kecil dan lansia," tuturnya.
Kata Usman, dalam dua hari ini pihaknya akan melakukan kajian awal terhadap laporan yang dilayangkan GM Jaman. Bilamana nanti ada berkas-berkas yang kurang, di hari ketiga akan memberitahukan dan kembali memberikan waktu dua hari lagi untuk melengkapi laporan. "Setelah itu, kalau sudah dilengkapi dan memenuhi syarat formil dan materinya, akan kita regristasi dan itu akan kita proses," jelas Usman.
Sebelumnya, Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi-Armudji (Erji) diduga melibatkan anak di bawah umur. Dalam sebuah konten tayangan di media sosial instagram @tangkitchen.id., konten video di akun instagram tersebut berjudul: Eri-Armuji Bikin Siomay??. Akun tersebut juga memention IG-nya Eri Cahyadi maupun Armuji.
Video yang berdurasi 1:11 detik itu, paslon yang diusung oleh PDIP ini memakai baju warna putih dan di baju tersebut ada angka 1, mendatangi gerai makanan yang berlokasi di kawasan Ruko Pakuwon City, Surabaya. (Baca juga: Jagad Maya Geger, Diduga Rombongan Moge Keroyok Warga di Bukittinggi )
(eyt)