Napi Asusila Selundupkan Sabu ke Lapas Pangkalan Bun Pakai Botol Sampo

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 01:03 WIB
loading...
Napi Asusila Selundupkan Sabu ke Lapas Pangkalan Bun Pakai Botol Sampo
Sipir Lapas Pangkalan Bun, menangkap napi kasus asusila karena menyimpan sabu dalam botol sampo. Foto/Ist.
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Seorang napi kasus asusila di Lapas Klas 2B Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat ( Kobar ), Kalteng, ditangkap sipir Lapas, karena kedapatan menyelundupkan sabu di dalam Lapas. (Baca juga: Ngebom di Perairan Taman nasional Komodo, 3 Nelayan Ditangkap )

Selain sangat nekat, napi tersebut juga sangat cerdik. Dia berupaya mengelabuhi petugas dengan menyimpan sabu dalam botol sampo. Usai ditangkap sipir Lapas, napi asusila ini digelandang ke Polres Kobar .

"Terungkapnya napi menyimpan sabu ini berkat ketelitian petugas lapas (sipir) dalam pemeriksaan barang-barang milik tahanan," kata Kapolres Kobar , AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Polres Kobar , Iptu M. Nasir.

Tindakan warga binaan pemasyarakatan bernama Petrus Fredo Tropilo (26) itu, diketahui petugas lapas yang mencurigai gerak-geriknya pada Kamis (29/10/2020) malam. (Baca juga: 2 Orang yang Dikeroyok Rombongan Motor Gede Ternyata Anggota Intel Kodim 0304/Agam )



"Kami dihubungi via telpon oleh personel Lapas Pangkalan Bun, yang mengatakan bahwa ada satu orang napi yang kedapatan menyimpan satu paket sabu dalam sebuah botol sampo. Mendapat informasi tersebut tim langsung menuju ke kantor Lapas guna mengamankan pelaku," kata Nasir.

Dia menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,70 gram, satu buah botol sampo, satu buah telepon seluler (Ponsel) dan satu buah plastik warna ungu.

"Saat ini pelaku sedang kami mintai keterangan secara intensif terkait sabu yang disembunyikan pelaku," tegasnya. (Baca juga: Polisi Masih Buru Pelaku Pembuang Mayat Bayi di Simo )

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1629 seconds (0.1#10.140)