Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Senin, 22 Juni 2026 - 09:44 WIB
loading...
Roy Suryo dan Dokter Tifa melalui kuasa hukumnya, Abdul Gafur mempertanyakan penahanan mereka terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Foto/Ravie Wardani
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo danTifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Abdul Gafur mempertanyakan prosedur penahanan kliennya terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia membandingkan perlakuan hukum yang diterima kliennya dengan kasus pencemaran nama baik lainnya, seperti perkara Razman Arif Nasution terhadap Hotman Paris Hutapea.
Abdul Gafur menilai, ada ketidakadilan dalam proses penangkapan dan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Padahal, menurutnya, pasal yang disangkakan awalnya adalah pasal pencemaran nama baik dan fitnah (Pasal 310 dan 311 KUHP) yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Baca juga: 50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
"Coba kita lihat Razman Arif Nasution yang hari ini statusnya sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Sejak ditetapkan sebagai tersangka apa pernah ditahan? Tidak pernah," ujar Abdul Gafur di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Abdul Gafur menilai, ada ketidakadilan dalam proses penangkapan dan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Padahal, menurutnya, pasal yang disangkakan awalnya adalah pasal pencemaran nama baik dan fitnah (Pasal 310 dan 311 KUHP) yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Baca juga: 50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
"Coba kita lihat Razman Arif Nasution yang hari ini statusnya sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Sejak ditetapkan sebagai tersangka apa pernah ditahan? Tidak pernah," ujar Abdul Gafur di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Lihat Juga :