Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Senin, 22 Juni 2026 - 14:53 WIB
loading...
Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Abdul Gafur Sangadji membeberkan tumpukan berkas perkara kliennya yang mencapai ketinggian hampir satu meter di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Foto/Ravie Mulia Wardani
A
A
A
JAKARTA - Penyerahan berkas perkara tahap dua Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyita perhatian. Kuasa hukum kedua tersangka, Abdul Gafur Sangadji membeberkan tumpukan berkas perkara kliennya yang mencapai ketinggian hampir satu meter.
"Saya melihat berkas perkaranya setinggi saya, hampir satu meter ya. Ada beberapa koper barang bukti juga yang diserahkan dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan," ungkap Abdul Gafur di Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).
Baca juga: Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Melihat tebalnya berkas tersebut, Gafur menyayangkan perkara ini harus sampai ke meja hijau. Ia menilai polemik ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara sederhana tanpa harus memenjarakan kliennya sebagai warga negara.
"Padahal yang dituntut sederhana, tunjukkan saja ijazahnya (Jokowi) kepada rakyat. Tidak perlu membawa ini ke peradilan. Dengan ini, ada niat dari Pak Jokowi untuk memenjarakan warga negaranya dengan sikap yang tidak negarawan," tuturnya dengan nada tinggi.
Lebih lanjut, Gafur kemudian menjelaskan kondisi terkini kesehatan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah dipindahkan ke kejaksaan. Ia mengatakan kondisi keduanya masih terbilang belum stabil.
"Saya melihat berkas perkaranya setinggi saya, hampir satu meter ya. Ada beberapa koper barang bukti juga yang diserahkan dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan," ungkap Abdul Gafur di Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).
Baca juga: Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Melihat tebalnya berkas tersebut, Gafur menyayangkan perkara ini harus sampai ke meja hijau. Ia menilai polemik ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara sederhana tanpa harus memenjarakan kliennya sebagai warga negara.
"Padahal yang dituntut sederhana, tunjukkan saja ijazahnya (Jokowi) kepada rakyat. Tidak perlu membawa ini ke peradilan. Dengan ini, ada niat dari Pak Jokowi untuk memenjarakan warga negaranya dengan sikap yang tidak negarawan," tuturnya dengan nada tinggi.
Lebih lanjut, Gafur kemudian menjelaskan kondisi terkini kesehatan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah dipindahkan ke kejaksaan. Ia mengatakan kondisi keduanya masih terbilang belum stabil.
Lihat Juga :