Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:28 WIB
loading...
Hasil Munas Alim Ulama...
Rais Syuriah PWNU Aceh Tgk H Nuruzzahri atau Waled mendukung hasil keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026 di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, Jawa Timur pada 20-22 Juni. Foto/Ist
A A A
KEDIRI - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Aceh mendukung hasil keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 yang berlangsung di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, Jawa Timur pada 20-22 Juni. Salah satu poin krusial yang disoroti yakni rekomendasi penyesuaian Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU yang mengacu pada aturan larangan rangkap jabatan bagi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Rais Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh Tgk H Nuruzzahri atau Waled Nu menuturkan bahwa usulan perubahan Perkum ini merupakan langkah progresif dan realistis untuk masa depan organisasi. Fokus utama rekomendasi ini adalah usulan penghapusan frasa "Menteri" dari ketentuan Pasal 51 ayat (5) Anggaran Rumah Tangga (ART) NU terkait.

Baca juga: Muktamar PBNU 2026 Digelar Agustus, Ini Daftar Panitianya

Selama ini, Pasal 51 ayat (5) secara eksplisit menjabarkan bahwa: “Yang dimaksud dengan jabatan politik dalam anggaran rumah tangga ini adalah jabatan presiden, wakil presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota.”



Menurut Waled Nu, batasan mengenai jabatan politik tersebut perlu ditinjau ulang secara yuridis dan konseptual pada forum tertinggi organisasi nanti. "Dalam ketentuan Pasal 51 ayat (5) tersebut, Ketua Umum PBNU dilarang keras merangkap posisi-posisi tersebut karena dikategorikan sebagai jabatan politik," ujar Waled Nu dalam keterangannya di Kediri, Senin (22/6/2026).

"Namun, kita harus melihat secara jernih bahwa jabatan menteri adalah posisi yang tidak melalui proses election atau pemilihan umum. Jabatan menteri merupakan hak prerogatif presiden yang mekanismenya melalui appointment atau penunjukan langsung. Oleh karena itu, posisi menteri dinilai tidak bisa disamakan atau dikategorikan sebagai pejabat politik praktis seperti anggota DPR atau kepala daerah," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
28 PCNU se-Jateng Dukung...
28 PCNU se-Jateng Dukung Muktamar Ke-35 NU Digelar di Ponpes Lirboyo
Wilayah dan Cabang Desak...
Wilayah dan Cabang Desak Perubahan Total PBNU, Minta Muktamar ke-35 NU Digelar di Jakarta
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
Forbes NU 26 Sampaikan...
Forbes NU 26 Sampaikan Sembilan Rekomendasi ke PBNU
Gus Aab Nilai NU Butuh...
Gus Aab Nilai NU Butuh Kiai Zulfa yang Mampu Hubungkan Turats dengan Persoalan Kekinian
Kiai Said Aqil Anggap...
Kiai Said Aqil Anggap Kitab Kiai Zulfa sebagai Ruh Perjuangan NU Masa Depan
Rekomendasi
Eks Jenderal AS Sarankan...
Eks Jenderal AS Sarankan Amerika Rebut Pulau Kharg yang Jadi Jantung Ekonomi Minyak Iran
Gus Lilur: Rekonsiliasi...
Gus Lilur: Rekonsiliasi Nasional Harus Diawali Kebenaran dan Penegakan Hukum
Kontrak Batu Bara Baru...
Kontrak Batu Bara Baru 144 Juta Ton, ESDM Minta PLN Percepat Pengiriman ke PLTU
Berita Terkini
Pengamat Dukung Mabes...
Pengamat Dukung Mabes Polri Tangkap Pelaku Perampokan dan Penculikan WNA di Bali
Konservasi Gajah Masuk...
Konservasi Gajah Masuk Babak Baru, IUCN Apresiasi Kebijakan Menhut
Polisi Kantongi Identitas...
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15
2 Jam Penyisiran, Polisi...
2 Jam Penyisiran, Polisi Belum Ditemukan Bom di SDN Srengseng Sawah 15
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Kapolsek Jagakarsa:...
Kapolsek Jagakarsa: Ancaman Bom di SDN Jaksel Dikirim lewat WhatsApp saat Upacara
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved