Pemprov Sulsel Menangkan Sengketa Kepemilikan Stadion Mattoanging
loading...
A
A
A
Dalam perjalanannya usai melalui sidang dan mediasi yang tidak berhasil, hakim PN Makassar akhirnya memutuskan seluruh gugatan yang diajukan YOSS tersebut ditolak. Dilansir melalui SIPP PN Makassar, penggugat dalam hal ini YOSS juga dihukum untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp946.000.
“Pada intinya gugatan dari penggugat dalam hal ini Andi Ilhamsyah Mattalatta tidak dapat diterima atau ditolak. NO, istilahnya. Kalau begitukan, artinya dimenangkan oleh pemprov,” ujar Mauli Yadi.
Analis Permasalahan Hukum Biro Hukum Setda Sulsel ini menambahkan, dirinya belum tahu pasti dasar pertimbangan hakim menolak seluruh gugatan yang diperkarakan YOSS.
“Saya belum perjelas dasar pertimbangan hakimnya. Kan saya belum baca juga putusannya. Inikan libur. Senin atau Selasa (pekan depan) Insya Allah, baru kita mau ambil putusannya di pengadilan,” jelasnya.
Sementara Kepala Satpol PP Sulsel, Mujiono mengemukakan, putusan PN Makassar ini memperkuat legalitas hukum Pemprov Sulsel atas lahan di Kawasan Stadion Mattoanging . Rencana pembangunan dipastikan akan terus berjalan.
“Kita kan sudah menangkan, berarti kalau begitu, berarti kita memang pemilik sah. Dengan adanya keputusan (PN Makassar), istilahnya kita semakin nyaman bekerja. Kita pastikan pembangunan stadion berjalan,” tegas Mujiono.
Dia menuturkan, rencana rehabilitasi Stadion Mattoanging sudah dimulai. Tahap awal dimulai dengan pembongkaran seluruh bangunan di kawasan tersebut. Gubernur Sulsel , Nurdin Abdullah secara simbolis melakukan pembongkaran di lokasi pada Rabu (21/10).
“Bukan mau dirusak ini barang, kita mau perbaiki, 37 tahun terbengkalai dan tidak terawat. Makanya pemerintah dalam hal ini bapak gubernur serius mau memperbaiki. Supaya kita punya ikon stadion baru bertaraf internasional,” paparnya.
Selama masa pembongkaran bangunan berjalan, pihaknya ikut mengawal pembangunan. Dirinya sudah menerjunkan dua pleton personil untuk pengamanan di kawasan Stadion Mattoanging.
“Pada intinya gugatan dari penggugat dalam hal ini Andi Ilhamsyah Mattalatta tidak dapat diterima atau ditolak. NO, istilahnya. Kalau begitukan, artinya dimenangkan oleh pemprov,” ujar Mauli Yadi.
Analis Permasalahan Hukum Biro Hukum Setda Sulsel ini menambahkan, dirinya belum tahu pasti dasar pertimbangan hakim menolak seluruh gugatan yang diperkarakan YOSS.
“Saya belum perjelas dasar pertimbangan hakimnya. Kan saya belum baca juga putusannya. Inikan libur. Senin atau Selasa (pekan depan) Insya Allah, baru kita mau ambil putusannya di pengadilan,” jelasnya.
Sementara Kepala Satpol PP Sulsel, Mujiono mengemukakan, putusan PN Makassar ini memperkuat legalitas hukum Pemprov Sulsel atas lahan di Kawasan Stadion Mattoanging . Rencana pembangunan dipastikan akan terus berjalan.
“Kita kan sudah menangkan, berarti kalau begitu, berarti kita memang pemilik sah. Dengan adanya keputusan (PN Makassar), istilahnya kita semakin nyaman bekerja. Kita pastikan pembangunan stadion berjalan,” tegas Mujiono.
Dia menuturkan, rencana rehabilitasi Stadion Mattoanging sudah dimulai. Tahap awal dimulai dengan pembongkaran seluruh bangunan di kawasan tersebut. Gubernur Sulsel , Nurdin Abdullah secara simbolis melakukan pembongkaran di lokasi pada Rabu (21/10).
“Bukan mau dirusak ini barang, kita mau perbaiki, 37 tahun terbengkalai dan tidak terawat. Makanya pemerintah dalam hal ini bapak gubernur serius mau memperbaiki. Supaya kita punya ikon stadion baru bertaraf internasional,” paparnya.
Selama masa pembongkaran bangunan berjalan, pihaknya ikut mengawal pembangunan. Dirinya sudah menerjunkan dua pleton personil untuk pengamanan di kawasan Stadion Mattoanging.