Pemprov Sulsel Menangkan Sengketa Kepemilikan Stadion Mattoanging
Jum'at, 30 Oktober 2020 - 07:12 WIB
loading...
Kondisi Stadion Mattoanging saat dilakukan pembongkaran oleh Pemprov Sulsel sebelum dibangun kembali menjadi stadion bertaraf Internasional. Foto: Sindonews/Maman Sukirman
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), memenangkan sengketa kepemilikan Stadion Mattoanging . Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan perdata yang diajukan Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS).
Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulsel , Mauli Yadi Rauf tak menampik hal tersebut. Dia menegaskan, putusan atas perkara ini ditetapkan oleh PN Makassar tertanggal 28 Oktober lalu.
Baca Juga: Bangunan Dibongkar, Sejarah Stadion Mattoanging Tetap Terjaga
“Itu dimenangkan oleh pemprov. Sudah ada putusannya, cuma saya belum sempat ambil langsung hasil putusannya (di PN Makassar),” sebutnya kepada KORAN SINDO, Kamis, (29/10/2020).
Mauli Yadi melanjutkan, dengan adanya putusan tersebut, menjadi penegasan atas kepemilikan Pemprov Sulsel atas Stadion Mattoanging . Aset yang selama ini dikuasai pengelolaan lahannya oleh YOSS.
Diketahui, YOSS sebelumnya mendaftarkan gugatan atas sengketa stadion ini ke PN Makassar dengan nomor perkara: 22/Pdt.G/2020/PN Mks tertanggal 13 Januari 2020 lalu. Dengan Ketua Dewan Pembina YOSS, Andi Ilhamsyah Mattalatta selaku penggugat. Sementara Gubernur Sulsel sebagai tergugat, turut serta Kepala BPN Makassar.
Dalam pokok perkaranya, YOSS kukuh mengklaim pemilik sah dari Kompleks Gelanggang Olahraga Andi Mattalatta (Stadion Mattoanging) . YOSS menyatakan sertipikat hak pakai yang dimiliki Pemprov Sulsel atas sarana olahraga tersebut tidak sah dan tidak mengikat.
Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulsel , Mauli Yadi Rauf tak menampik hal tersebut. Dia menegaskan, putusan atas perkara ini ditetapkan oleh PN Makassar tertanggal 28 Oktober lalu.
Baca Juga: Bangunan Dibongkar, Sejarah Stadion Mattoanging Tetap Terjaga
“Itu dimenangkan oleh pemprov. Sudah ada putusannya, cuma saya belum sempat ambil langsung hasil putusannya (di PN Makassar),” sebutnya kepada KORAN SINDO, Kamis, (29/10/2020).
Mauli Yadi melanjutkan, dengan adanya putusan tersebut, menjadi penegasan atas kepemilikan Pemprov Sulsel atas Stadion Mattoanging . Aset yang selama ini dikuasai pengelolaan lahannya oleh YOSS.
Diketahui, YOSS sebelumnya mendaftarkan gugatan atas sengketa stadion ini ke PN Makassar dengan nomor perkara: 22/Pdt.G/2020/PN Mks tertanggal 13 Januari 2020 lalu. Dengan Ketua Dewan Pembina YOSS, Andi Ilhamsyah Mattalatta selaku penggugat. Sementara Gubernur Sulsel sebagai tergugat, turut serta Kepala BPN Makassar.
Dalam pokok perkaranya, YOSS kukuh mengklaim pemilik sah dari Kompleks Gelanggang Olahraga Andi Mattalatta (Stadion Mattoanging) . YOSS menyatakan sertipikat hak pakai yang dimiliki Pemprov Sulsel atas sarana olahraga tersebut tidak sah dan tidak mengikat.
Lihat Juga :