Pemprov Sulsel Menangkan Sengketa Kepemilikan Stadion Mattoanging
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), memenangkan sengketa kepemilikan Stadion Mattoanging . Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan perdata yang diajukan Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS).
Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulsel , Mauli Yadi Rauf tak menampik hal tersebut. Dia menegaskan, putusan atas perkara ini ditetapkan oleh PN Makassar tertanggal 28 Oktober lalu.
“Itu dimenangkan oleh pemprov. Sudah ada putusannya, cuma saya belum sempat ambil langsung hasil putusannya (di PN Makassar),” sebutnya kepada KORAN SINDO, Kamis, (29/10/2020).
Mauli Yadi melanjutkan, dengan adanya putusan tersebut, menjadi penegasan atas kepemilikan Pemprov Sulsel atas Stadion Mattoanging . Aset yang selama ini dikuasai pengelolaan lahannya oleh YOSS.
Diketahui, YOSS sebelumnya mendaftarkan gugatan atas sengketa stadion ini ke PN Makassar dengan nomor perkara: 22/Pdt.G/2020/PN Mks tertanggal 13 Januari 2020 lalu. Dengan Ketua Dewan Pembina YOSS, Andi Ilhamsyah Mattalatta selaku penggugat. Sementara Gubernur Sulsel sebagai tergugat, turut serta Kepala BPN Makassar.
Dalam pokok perkaranya, YOSS kukuh mengklaim pemilik sah dari Kompleks Gelanggang Olahraga Andi Mattalatta (Stadion Mattoanging) . YOSS menyatakan sertipikat hak pakai yang dimiliki Pemprov Sulsel atas sarana olahraga tersebut tidak sah dan tidak mengikat.
Legalitas hukum yang dimaksud, yakni Sertipikat Hak Pakai Nomor 40/Desa. Kunjungmai terbit 01 Oktober 1987, Gambar Situasi Nomor 2412/1987 tanggal 08 September 1987, luas 79.777 meter persegi. Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Berkedudukan di Ujung Pandang Untuk Kepentingan Pembinaan Olahraga.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, YOSS juga mendesak tergugat menyerahkan hak atas tanah Stadion Mattoanging . Termasuk mengakui penggugat sebagai pemilik yang sah. Bahkan, meminta Kepala BPN Makassar untuk segera menerbitkan Sertipikat Hak atas Tanah milik penggugat.
Dalam perjalanannya usai melalui sidang dan mediasi yang tidak berhasil, hakim PN Makassar akhirnya memutuskan seluruh gugatan yang diajukan YOSS tersebut ditolak. Dilansir melalui SIPP PN Makassar, penggugat dalam hal ini YOSS juga dihukum untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp946.000.
“Pada intinya gugatan dari penggugat dalam hal ini Andi Ilhamsyah Mattalatta tidak dapat diterima atau ditolak. NO, istilahnya. Kalau begitukan, artinya dimenangkan oleh pemprov,” ujar Mauli Yadi.
Analis Permasalahan Hukum Biro Hukum Setda Sulsel ini menambahkan, dirinya belum tahu pasti dasar pertimbangan hakim menolak seluruh gugatan yang diperkarakan YOSS.
“Saya belum perjelas dasar pertimbangan hakimnya. Kan saya belum baca juga putusannya. Inikan libur. Senin atau Selasa (pekan depan) Insya Allah, baru kita mau ambil putusannya di pengadilan,” jelasnya.
Sementara Kepala Satpol PP Sulsel, Mujiono mengemukakan, putusan PN Makassar ini memperkuat legalitas hukum Pemprov Sulsel atas lahan di Kawasan Stadion Mattoanging . Rencana pembangunan dipastikan akan terus berjalan.
“Kita kan sudah menangkan, berarti kalau begitu, berarti kita memang pemilik sah. Dengan adanya keputusan (PN Makassar), istilahnya kita semakin nyaman bekerja. Kita pastikan pembangunan stadion berjalan,” tegas Mujiono.
Dia menuturkan, rencana rehabilitasi Stadion Mattoanging sudah dimulai. Tahap awal dimulai dengan pembongkaran seluruh bangunan di kawasan tersebut. Gubernur Sulsel , Nurdin Abdullah secara simbolis melakukan pembongkaran di lokasi pada Rabu (21/10).
“Bukan mau dirusak ini barang, kita mau perbaiki, 37 tahun terbengkalai dan tidak terawat. Makanya pemerintah dalam hal ini bapak gubernur serius mau memperbaiki. Supaya kita punya ikon stadion baru bertaraf internasional,” paparnya.
Selama masa pembongkaran bangunan berjalan, pihaknya ikut mengawal pembangunan. Dirinya sudah menerjunkan dua pleton personil untuk pengamanan di kawasan Stadion Mattoanging.
“Personil akan tetap mengawal sampai pembangunan. Bukan cuma pembongkaran. Pembongkaran inikan tahap awal untuk memulai pembangunan,” ungkap Mujiono.
Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulsel , Mauli Yadi Rauf tak menampik hal tersebut. Dia menegaskan, putusan atas perkara ini ditetapkan oleh PN Makassar tertanggal 28 Oktober lalu.
“Itu dimenangkan oleh pemprov. Sudah ada putusannya, cuma saya belum sempat ambil langsung hasil putusannya (di PN Makassar),” sebutnya kepada KORAN SINDO, Kamis, (29/10/2020).
Mauli Yadi melanjutkan, dengan adanya putusan tersebut, menjadi penegasan atas kepemilikan Pemprov Sulsel atas Stadion Mattoanging . Aset yang selama ini dikuasai pengelolaan lahannya oleh YOSS.
Diketahui, YOSS sebelumnya mendaftarkan gugatan atas sengketa stadion ini ke PN Makassar dengan nomor perkara: 22/Pdt.G/2020/PN Mks tertanggal 13 Januari 2020 lalu. Dengan Ketua Dewan Pembina YOSS, Andi Ilhamsyah Mattalatta selaku penggugat. Sementara Gubernur Sulsel sebagai tergugat, turut serta Kepala BPN Makassar.
Dalam pokok perkaranya, YOSS kukuh mengklaim pemilik sah dari Kompleks Gelanggang Olahraga Andi Mattalatta (Stadion Mattoanging) . YOSS menyatakan sertipikat hak pakai yang dimiliki Pemprov Sulsel atas sarana olahraga tersebut tidak sah dan tidak mengikat.
Legalitas hukum yang dimaksud, yakni Sertipikat Hak Pakai Nomor 40/Desa. Kunjungmai terbit 01 Oktober 1987, Gambar Situasi Nomor 2412/1987 tanggal 08 September 1987, luas 79.777 meter persegi. Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Berkedudukan di Ujung Pandang Untuk Kepentingan Pembinaan Olahraga.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, YOSS juga mendesak tergugat menyerahkan hak atas tanah Stadion Mattoanging . Termasuk mengakui penggugat sebagai pemilik yang sah. Bahkan, meminta Kepala BPN Makassar untuk segera menerbitkan Sertipikat Hak atas Tanah milik penggugat.
Dalam perjalanannya usai melalui sidang dan mediasi yang tidak berhasil, hakim PN Makassar akhirnya memutuskan seluruh gugatan yang diajukan YOSS tersebut ditolak. Dilansir melalui SIPP PN Makassar, penggugat dalam hal ini YOSS juga dihukum untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp946.000.
“Pada intinya gugatan dari penggugat dalam hal ini Andi Ilhamsyah Mattalatta tidak dapat diterima atau ditolak. NO, istilahnya. Kalau begitukan, artinya dimenangkan oleh pemprov,” ujar Mauli Yadi.
Analis Permasalahan Hukum Biro Hukum Setda Sulsel ini menambahkan, dirinya belum tahu pasti dasar pertimbangan hakim menolak seluruh gugatan yang diperkarakan YOSS.
“Saya belum perjelas dasar pertimbangan hakimnya. Kan saya belum baca juga putusannya. Inikan libur. Senin atau Selasa (pekan depan) Insya Allah, baru kita mau ambil putusannya di pengadilan,” jelasnya.
Sementara Kepala Satpol PP Sulsel, Mujiono mengemukakan, putusan PN Makassar ini memperkuat legalitas hukum Pemprov Sulsel atas lahan di Kawasan Stadion Mattoanging . Rencana pembangunan dipastikan akan terus berjalan.
“Kita kan sudah menangkan, berarti kalau begitu, berarti kita memang pemilik sah. Dengan adanya keputusan (PN Makassar), istilahnya kita semakin nyaman bekerja. Kita pastikan pembangunan stadion berjalan,” tegas Mujiono.
Dia menuturkan, rencana rehabilitasi Stadion Mattoanging sudah dimulai. Tahap awal dimulai dengan pembongkaran seluruh bangunan di kawasan tersebut. Gubernur Sulsel , Nurdin Abdullah secara simbolis melakukan pembongkaran di lokasi pada Rabu (21/10).
“Bukan mau dirusak ini barang, kita mau perbaiki, 37 tahun terbengkalai dan tidak terawat. Makanya pemerintah dalam hal ini bapak gubernur serius mau memperbaiki. Supaya kita punya ikon stadion baru bertaraf internasional,” paparnya.
Selama masa pembongkaran bangunan berjalan, pihaknya ikut mengawal pembangunan. Dirinya sudah menerjunkan dua pleton personil untuk pengamanan di kawasan Stadion Mattoanging.
“Personil akan tetap mengawal sampai pembangunan. Bukan cuma pembongkaran. Pembongkaran inikan tahap awal untuk memulai pembangunan,” ungkap Mujiono.
(agn)