Berkas Calon Wali Kota Dumai Tersangka Pilkada Diserahkan ke Jaksa
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawalu) bersama kepolisian merampungkan berkas Calon Wali Kota Dumai, Riau Eko Suharjo ke pihak jaksa. Eka ditetapkan tersangka dalam kasus pelanggaran kampanye Pilkada.
"Kita sudah menyerahkan berkas perkara dugaan pidana calon Wali Kota Dumai ke Kejari Dumai," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan Kamis (29/10/2020).
Eko Raharjo ditetapkan tersangka karena diduga mengikutsertakan dua ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam kampanye. Padahal ASN diharuskan netral dalam Pilkada.
Eko merupakan Wakil Wali Kota Dumai yang cuti karena mengikuti Pilkada. "Intinya proses di Sentra Gakkumdu sudah selesai. Proses selanjutnya di kejaksaan untuk menyusun rentut (rencana tuntutan)," imbuhnya.
Sementara dua ASN tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka. "Dua pejabat ASN juga dijerat kasus pidana Pilkada," imbuhnya. (Baca: KPU Gresik Nilai Cara Kampanye Daring 2 Paslon Rendah).
Selain itu Bawaslu juga mencatat sejumlah pelanggaran kampenye di sembilan kabupaten kota yang melaksanakan Pilkada serentak. "Total pelanggaran pemilihan, selama 30 hari kampanye kita mencatat sebanyak 25 pelanggaran," pungkasnya.
"Kita sudah menyerahkan berkas perkara dugaan pidana calon Wali Kota Dumai ke Kejari Dumai," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan Kamis (29/10/2020).
Eko Raharjo ditetapkan tersangka karena diduga mengikutsertakan dua ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam kampanye. Padahal ASN diharuskan netral dalam Pilkada.
Eko merupakan Wakil Wali Kota Dumai yang cuti karena mengikuti Pilkada. "Intinya proses di Sentra Gakkumdu sudah selesai. Proses selanjutnya di kejaksaan untuk menyusun rentut (rencana tuntutan)," imbuhnya.
Sementara dua ASN tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka. "Dua pejabat ASN juga dijerat kasus pidana Pilkada," imbuhnya. (Baca: KPU Gresik Nilai Cara Kampanye Daring 2 Paslon Rendah).
Selain itu Bawaslu juga mencatat sejumlah pelanggaran kampenye di sembilan kabupaten kota yang melaksanakan Pilkada serentak. "Total pelanggaran pemilihan, selama 30 hari kampanye kita mencatat sebanyak 25 pelanggaran," pungkasnya.
(nag)