Residivis Pembegal Payudara Karyawati BUMN Kembali Masuk Bui

Selasa, 27 Oktober 2020 - 15:47 WIB
loading...
Residivis Pembegal Payudara...
Residivis pembegal payudara karyawati BUMN di Palangkaraya, dibekuk polisi. Foto/Ilustrasi
A A A
PALANGKARAYA - AF, pemuda berusia 22 tahun, residivis di Palangkaraya , Kalimantan Tengah (Kalteng), yang baru mendapatkan kebebasan bersyarat pada Februari 2020, kembali berulah.

(Baca juga: Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Hakim )

AF kini kembali masuk bui setelah ditangkap dalam kasus pencabulan dengan cara membegal payudara seorang karyawati yang bekerja di instansi BUMN di Palangkaraya . Aksinya dilakukan pada 24 Oktober 2020.

Dihadapan polisi, AF mengaku khilaf usai menenggak minuman keras dan mengkonsumsi zenith. Saat mabuk tersebut, dirinya lantas melakukan pembegalan payudara di samping rumah jabatan Gubernur Kalimantan Tengah, Jalan D.I. Panjaitan Palangkaraya .

"Saat kejadian, korban sedang duduk di atas motor di pinggir jalan. Tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang lalu meramas payudara korban dan kabur," ujar Kapolresta Palangkaraya , Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Selasa (27/10/2020).

(Baca juga: Hujan Tangis Warnai Prosesi Pemakaman Korban Pembunuhan )

Merasa terkejut, korban berteriak lalu mengambil gambar pelaku yang sempat menoleh ke arahnya. "Korban yang terkejut sempat berteriak sehingga pelaku menoleh kearahnya, selanjutnya korban mengambil handphone miliknya untuk memfoto pelaku," ujarnya.

Usai kejadian tersebut, korban yang bekerja diinstansi BUMN di Palangkaraya langsung memberitahu kekasihnya hingga dilaporkan ke polisi. (Baca juga: Demonstran Mulai Bergerak, Jalur Sidoarjo-Surabaya Macet )

"Setelah kita terima laporan langsung kita selidiki hingga akhirnya pelaku kita ringkus di rumahnya pada Senin malam. Saat ini pelaku sudah di Mapolresta Palangkaraya untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 281 dan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2824 seconds (0.1#10.140)