Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Hakim

Selasa, 27 Oktober 2020 - 14:23 WIB
loading...
Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Hakim
Tiga petinggi Sunda Empire mendengarkan putusan Majelis Hakim PN Bandung. Ketiganya divonis 2 tahun penjara. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Tiga petinggi Sunda Empire , yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Raden Rangga Sasana divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

(Baca juga: Perjalanan Kasus Sunda Empire hingga Jelang Vonis )

Ketiganya hadir di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung untuk mendengarkan putusan tersebut, Selasa (27/10/2020). Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung, T Benny Eko Supriyadi.

Benny menyatakan, ketiga terdakwa kasus penyebaran berita bohong tersebut terbukti menyebarkan berita bohong dengan dakwaan pasal 14 ayat 1 UU No. 1/1946. (Baca juga: Muludan, Padepokan Nur Sedjati Sumber Majalengka Cuci Pusaka Masa Majapahit )

Menurut Benny, selama ini, Sunda Empire kerap melontarkan klaim-klaim berkaitan dengan kedigdayaan Sunda Empire dimana anggota Sunda Empire ada di hampir seluruh negara di dunia.

Selain itu, Sunda Empire juga berbicara soal lembaga seperti PBB, NATO hingga Pentagon yang disebut didirikan di Bandung.

"Fakta yang diumumkan adalah bertia bohong yang digaungkan untuk lebih terkenal dan menarik anggota," papar Benny.

(Klik juga: Rangga Sasana Tuturkan Cara Sunda Empire Cegah Serangan Nuklir )

Benny juga menilai, klaim Sunda Empire dan viral di media sosial menimbulkan pertentangan di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Sunda karena membawa kata Sunda.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1642 seconds (0.1#10.140)