Cegah Penyalahgunaan BB, BNNP Sumsel Musnahkan Sabu dan Ekstasi
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Sumsel memusnahkan 988,81 gram sabu dan 389 butir ekstasi barang bukti hasil pengungkapan empat tersangka pengedar di dua kabupaten di Sumsel, Selasa (27/10/2020).
Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel, Kombes Pol Habi Kusno mengatakan pemusnahan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang, yakni paling lambat tujuh hari setelah penangkapan barang bukti tersebut harus dimusnahkan.
"Pemusnahan dilakukan untuk memperkecil penyalahgunaan barang bukti sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat," ujarnya usai pemusnahan di Kantor BNNP Sumsel.
(Baca juga: Asmara Terganjal Restu Keluarga, Gadis Belia Pilih Kehilangan Nyawa )
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari empat tersangka pengedar, Agus Bambang, Indratman, Asmara dan Safudin. Agus dan Bambang ditangkap di Sumbawa, Banyuasin. Lalu Asmara dan Safudin di Gunung Megang, Muara Enim. "Mereka akan mengedarkana sabu dan ineks di wilayah tersebut," katanya.
Barang haram itu dimusnahkan dengan cara diblender kemudian diaduk dengan campuran air deterjen sebelum dibuang ke dalam bak WC di belakang kantor BNNP Sumsel. "Masyarakat jangan coba-coba, rusak semua ekonomi, keluarga, dan fisik," tandasnya disaksikan perwakilan mahasiswa dan tokoh masyarakat.
Lihat Juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, Bawa 207 Kg Sabu dan 90.000 Butir Ekstasi
Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel, Kombes Pol Habi Kusno mengatakan pemusnahan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang, yakni paling lambat tujuh hari setelah penangkapan barang bukti tersebut harus dimusnahkan.
"Pemusnahan dilakukan untuk memperkecil penyalahgunaan barang bukti sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat," ujarnya usai pemusnahan di Kantor BNNP Sumsel.
(Baca juga: Asmara Terganjal Restu Keluarga, Gadis Belia Pilih Kehilangan Nyawa )
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari empat tersangka pengedar, Agus Bambang, Indratman, Asmara dan Safudin. Agus dan Bambang ditangkap di Sumbawa, Banyuasin. Lalu Asmara dan Safudin di Gunung Megang, Muara Enim. "Mereka akan mengedarkana sabu dan ineks di wilayah tersebut," katanya.
Barang haram itu dimusnahkan dengan cara diblender kemudian diaduk dengan campuran air deterjen sebelum dibuang ke dalam bak WC di belakang kantor BNNP Sumsel. "Masyarakat jangan coba-coba, rusak semua ekonomi, keluarga, dan fisik," tandasnya disaksikan perwakilan mahasiswa dan tokoh masyarakat.
Lihat Juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, Bawa 207 Kg Sabu dan 90.000 Butir Ekstasi
(msd)