Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Digrebek, 6 Pelaku Diringkus Polisi

Kamis, 13 Juni 2024 - 18:46 WIB
loading...
Pabrik Ekstasi Rumahan...
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek pabrik ekstasi di salah satu rumah di Jalan Jumhana, Medan Area, Kota Medan. Foto/Ilustrasi/Dok.Sindonews
A A A
MEDAN - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek pabrik ekstasi di salah satu rumah di Jalan Jumhana, Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (11/6/2024).

Dari penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan 6 orang pelaku, dengan 2 di antaranya adalah pasangan suami istri berinisial HK dan DK yang merupakan pemilik dan pembuat ekstasi.

SS alias D yang bertugas membantu memproduksi ekstasi, S saksi, AP kurir, HD pemesan ekstasi, dan dua orang lainnya R dan B masih buron.

"Hasil pemeriksaan Labfor menunjukkan bahwa ekstasi yang dibuat oleh pasangan HK dan DK ini mengandung mephedrone, narkotika jenis baru yang termasuk golongan I sesuai dengan Permenkes RI No.5 Tahun 2023 tentang Narkotika/Psikotropika dan Prekursor Farmasi," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa.



Petugas juga mengamankan berbagai barang bukti, antara lain alat cetak ekstasi, bahan kimia prekursor, bahan kimia padat 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter, 635 butir ekstasi (232,13 gram), dan mephedrone bubuk 532,92 gram.

"Bahan baku tersebut berasal dari Cina didapat tersangka dengan mudah melalui market place. Dalam sebulan bahkan laboratorium itu mampu memproduksi sedikitnya 600 butir pil ekstasi," jelasnya.

Penggerebekan dilakukan di beberapa lokasi di Medan, yaitu di Jalan Kapten Jumhana No. 136C, Mall Manhattan Times Square Jalan Gatot Subroto No. 217, dan Koin Bar Jalan Raya Lintas Utama Sumatera No. 21.

"Negara berhasil menyelamatkan 314.825 jiwa dari bahaya narkoba," ujar Brigjen Pol Mukti Juharsa.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Pasal 132 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp13 miliar.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1837 seconds (0.1#10.140)