Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp10 Miliar
loading...
A
A
A
JAMBI - Polda Jambi melalui Subdit 2, Ditresnarkoba, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang diperkirakan bernilai Rp10 miliar. Narkoba tersebut diduga berasal dari Malaysia.
Penangkapan dilakukan di perbatasan Jambi-Palembang akhir pekan lalu, di mana dua warga Kabupaten Batanghari, Jambi, yang ternyata merupakan residivis kasus yang sama, turut diamankan.
"Kedua pelaku berinisial AR (32) dan AU (30) kami amankan," ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, Senin (1/7/2024).
Barang bukti yang disita terdiri dari sekitar 4 gram sabu dan 19.895 butir ekstasi dengan berat total 7.822,451 gram. Ernesto merincikan, ekstasi yang diamankan terdiri dari 10.022 butir ekstasi warna biru merek Brazil dan 9.873 butir ekstasi warna kuning merek Heineken.
"Jika dihitung, satu butir pil ekstasi bernilai Rp250 ribu, sehingga total nilai ekonomisnya mencapai Rp4,9 miliar," jelasnya.
Sedangkan untuk sabu, jika satu gramnya bernilai Rp1,3 juta, maka total nilai ekonomis sabu yang disita mencapai Rp5,1 miliar. "Total keseluruhan nilai ekonomis barang bukti mencapai lebih dari Rp10 miliar," tegas Ernesto.
Dari pengakuan para tersangka, barang haram tersebut akan didistribusikan ke Sumatera Selatan. Berdasarkan kemasannya, diduga narkoba tersebut berasal dari Malaysia. Para tersangka mengaku bahwa ekstasi dan sabu tersebut berasal dari Pulau Burung.
Untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di balik jeruji penjara Mapolda Jambi.
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
Penangkapan dilakukan di perbatasan Jambi-Palembang akhir pekan lalu, di mana dua warga Kabupaten Batanghari, Jambi, yang ternyata merupakan residivis kasus yang sama, turut diamankan.
"Kedua pelaku berinisial AR (32) dan AU (30) kami amankan," ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, Senin (1/7/2024).
Barang bukti yang disita terdiri dari sekitar 4 gram sabu dan 19.895 butir ekstasi dengan berat total 7.822,451 gram. Ernesto merincikan, ekstasi yang diamankan terdiri dari 10.022 butir ekstasi warna biru merek Brazil dan 9.873 butir ekstasi warna kuning merek Heineken.
"Jika dihitung, satu butir pil ekstasi bernilai Rp250 ribu, sehingga total nilai ekonomisnya mencapai Rp4,9 miliar," jelasnya.
Sedangkan untuk sabu, jika satu gramnya bernilai Rp1,3 juta, maka total nilai ekonomis sabu yang disita mencapai Rp5,1 miliar. "Total keseluruhan nilai ekonomis barang bukti mencapai lebih dari Rp10 miliar," tegas Ernesto.
Dari pengakuan para tersangka, barang haram tersebut akan didistribusikan ke Sumatera Selatan. Berdasarkan kemasannya, diduga narkoba tersebut berasal dari Malaysia. Para tersangka mengaku bahwa ekstasi dan sabu tersebut berasal dari Pulau Burung.
Untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di balik jeruji penjara Mapolda Jambi.
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
(hri)