IRT Korban Penculikan di Lampsel Kabur Setelah 1 Bulan Disekap Pelaku

Selasa, 27 Oktober 2020 - 05:45 WIB
loading...
IRT Korban Penculikan di Lampsel Kabur Setelah 1 Bulan Disekap Pelaku
A, korban penculikan, berhasil kembali ke keluarganya. Foto/INEWSTv/Heri Fulistiawan
A A A
LAMPUNG SELATAN - A (40), seorang ibu rumah tangga, warga Desa Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil lolos dari cengkeraman penculik yang menyekapnya selama 1 bulan di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Korban A kini sudah kembali berkumpul kembali keluarga. A merupakan satu dari beberapa korban penculikan yang dilakukan tersangka berinisial HS. Salama hampir satu bulan disekap, korban A diintimidasi akan dibunuh oleh pelaku HS. (BACA JUGA: Pascatuai Kecaman Netizen, Ade Londok Akhirnya Minta Maaf )

Keluarga korban geram dengan perbuatan pelaku HS yang tega menyekap dan mengintimidasi korban hingga mengalami trauma berat. (BACA JUGA: Tim Gabungan TNI/Polri Tembak Mati 1 KKSB di Intan Jaya Papua )

Korban A menceritakan peristiwa kelam yang menimpanya saat bersama pelaku HS. Sebelum kejadian, korban dijanjikan sejumlah harta dan iming-imingi pekerjaan oleh pelaku. (BACA JUGA: Konflik Sengketa Lahan Dua Desa di Kerinci Pecah, Warga Bersenjata Parang dan Tombak Saling Serang )

Korban kemudian dibawa pelaku ke Kota Metro, Lampung Tengah. Setelah itu, pelaku kembali membawa korban A ke Serang, Banten dan Bogor, Jawa Barat. Di sini, korban disekap dalam rumah kontrakan yang disewa pelaku.

Di sini pun, korban A bukan diberi pekerja dan harta. Setelah hampir satu bulan, akhirnya A berhasil kabur setelah dibantu oleh pemilik kamar kontrakan.

"Saya gak bisa berbuat apa-apa. Mungkin karena diintimidasi dibunuh. Semua keluarga saya mau dihabisi, dibunuh," kata A, Senin (26/10/2020).

Atas kejadian tersebut, keluarga korban telah melapor ke Polsek Penengahan. Saat melapor, keluarga korban didampingi aparat Desa Sri Pendowo.

IRT Korban Penculikan di Lampsel Kabur Setelah 1 Bulan Disekap Pelaku

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Tri Maradona. Foto/INEWSTv/Heri Fulisitiawan

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Tri Maradona mengatakan, berdasarkan rekam jejak pelaku HS diketahui seorang resedivis dan baru keluar dari lembaga pemsyarakatan (lapas) dua bulan lalu dengan kasus sama, penculikan.

Saat ini, Satreskrim Polres Lampung Selatan tengah memburu pelaku HS yang telah diketahui keberadaanya. "Kami meminta kepada semua pihak apabila mengetahui atau bertemu pelaku HS agar melaporkan ke pihak berwajib," kata AKP Tri Maradona.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1734 seconds (0.1#10.140)