Terbongkar! Jaringan Fredy Pratama Selundupkan 21 Kg Sabu lewat Seaport Pelabuhan Bakauheni
loading...

Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan sabu milik jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Sebanyak 21 kg sabu diamankan bersama seorang kurir. Foto/Ira Widyanti
A
A
A
BANDARLAMPUNG - Polres Lampung Selatan kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu milik jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Sebanyak 21 kg sabu disita bersama seorang kurir.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pengungkapan penyelundupan sabu ini terjadi pada Senin 17 Maret 2025 lalu di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
"Awalnya kami mendapatkan informasi terkait upaya penyelundupan narkoba, kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan memasuki Pelabuhan Bakauheni," ujar Helmy dikutip Sabtu (22/3/2025).
Helmy menyebutkan, pihaknya mengamankan seorang pria dari dalam bus yang kedapatan membawa tas berisi 21 paket sabu dengan bungkus teh yang setelah dihitung sejumlah 21 kg.
Helmy menerangkan, barang bukti tersebut dibawa oleh tersangka bernama Daniel dari Medan menuju Pulau Jawa.
"Dari pengakuannya, barang ini dibawa oleh pelaku ke Pulau Jawa dari Medan," kata Helmy.
Saat ini, kata Kapolda, pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.
"Dari Medan barang itu dipecah, total ada 42 km sabu, D ini membawa 21 kg, sisanya pelaku lainnya yang masih kami kejar," pungkasnya.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pengungkapan penyelundupan sabu ini terjadi pada Senin 17 Maret 2025 lalu di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
"Awalnya kami mendapatkan informasi terkait upaya penyelundupan narkoba, kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan memasuki Pelabuhan Bakauheni," ujar Helmy dikutip Sabtu (22/3/2025).
Helmy menyebutkan, pihaknya mengamankan seorang pria dari dalam bus yang kedapatan membawa tas berisi 21 paket sabu dengan bungkus teh yang setelah dihitung sejumlah 21 kg.
Helmy menerangkan, barang bukti tersebut dibawa oleh tersangka bernama Daniel dari Medan menuju Pulau Jawa.
"Dari pengakuannya, barang ini dibawa oleh pelaku ke Pulau Jawa dari Medan," kata Helmy.
Saat ini, kata Kapolda, pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.
"Dari Medan barang itu dipecah, total ada 42 km sabu, D ini membawa 21 kg, sisanya pelaku lainnya yang masih kami kejar," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :