Gadaikan Motor Teman, Warga Cidadap Bandung Diculik dan Disekap Tiga Hari
Selasa, 31 Desember 2024 - 17:51 WIB
loading...
Kapolrestabes Bandung didampingi Kapolsek Cidadap Kompol Rudhi Gindriansyah dalam konferensi pers kasus penculikan terhadap pemuda warga Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Selasa (31/12/2024). FOTO/AGUS WARSUDI
A
A
A
BANDUNG - Delapan pria ditangkap polisi karena menculik , menyekap, dan menganiaya seorang pemuda bernama Abdul Ridwan Maulana alias Fadil (20). Warga Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung itu diculik lantaran menggadaikan motor yang dipinjam.
Delapan pelaku penculikan masing-masing berinisial Y (36), EP (19), DN (31), AG (19), B (17), AR (26), FFM (26), dan ID (28). Mereka telah berhasil ditangkap.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polsek Cidadap.
"Kronologi kejadian, keluarga menerima video CCTV berisi rekaman penculikan terhadap korban Fadil pada Sabtu, 28 Desember 2024 lalu. Kemudian polisi pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kapolsek Cidadap Kompol Rudhi Gindriansyah, Selasa (31/12/2024).
Kombes Budi menyatakan, berdasarkan penyidikan, penculikan dipicu kekesalan salah satu pelaku R terhadap korban yang meminjam motor. Motor itu tidak dikembalikan oleh korban Fadil. Akhirnya R dan teman-temannya mencari korban untuk menanyakan keberadaan motornya. Kemudian, tersangka R dan teman-temannya menculik korban. Lalu, para pelaku menyekap korban di sebuah rumah di kawasan Maleber, Jalan Garuda, Kota Bandung.
"Di tempat itu korban Fadil disekap selama tiga hari. Korban mengaku motor milik R telah digadaikan. Tersangka pun marah dan menganiaya korban. Bahkan korban dirantai lalu direkam video untuk meminta uang hasil gadai motor milik R. Video itu dikirimkan pelaku ke bibi korban," ujar Kombes Budi.
Delapan pelaku penculikan masing-masing berinisial Y (36), EP (19), DN (31), AG (19), B (17), AR (26), FFM (26), dan ID (28). Mereka telah berhasil ditangkap.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polsek Cidadap.
"Kronologi kejadian, keluarga menerima video CCTV berisi rekaman penculikan terhadap korban Fadil pada Sabtu, 28 Desember 2024 lalu. Kemudian polisi pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kapolsek Cidadap Kompol Rudhi Gindriansyah, Selasa (31/12/2024).
Kombes Budi menyatakan, berdasarkan penyidikan, penculikan dipicu kekesalan salah satu pelaku R terhadap korban yang meminjam motor. Motor itu tidak dikembalikan oleh korban Fadil. Akhirnya R dan teman-temannya mencari korban untuk menanyakan keberadaan motornya. Kemudian, tersangka R dan teman-temannya menculik korban. Lalu, para pelaku menyekap korban di sebuah rumah di kawasan Maleber, Jalan Garuda, Kota Bandung.
"Di tempat itu korban Fadil disekap selama tiga hari. Korban mengaku motor milik R telah digadaikan. Tersangka pun marah dan menganiaya korban. Bahkan korban dirantai lalu direkam video untuk meminta uang hasil gadai motor milik R. Video itu dikirimkan pelaku ke bibi korban," ujar Kombes Budi.
Lihat Juga :