Oknum Polisi dan 2 Warga di Jambi Digerebek saat Pesta Sabu
loading...
A
A
A
JAMBI - Polres Tanjungjabung Timur, Jambi menggerebek pesta sabu yang dilakukan di sebuah pondok kebun milik warga Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi. Penggerebekan berhasil mengamankan 3 pelaku.
Ironisnya, salah seorang di antara pelaku merupakan oknum polisi yang berdinas di Polres Muarojambi. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti 7 paket sabu berukuran sedang seberat 13,93 gram. (Baca juga: Edan! ASN di Pringsewu Pesta Sabu di Kantor Catatan Sipil)
Kasat Narkoba Polres Tanjungjabung Timur, Iptu P Ojak Sitanggang membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Ketiga pelaku kita amankan di salah satu pondok kebun milik warga di Kecamatan Muara Sabak Barat," ungkap Ojak, Minggu (25/10/2020). (Baca juga: Warga Simalungun Tangkap Anggota Polisi Saat Pesta Sabu)
Terungkapnya kasus tersebut, bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Tanjab Timur mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Kecamatan Sabak Barat tepatnya di dalam perkebunan sawit warga.
Petugas pun langsung melakukan penyelidikan di daerah Parit Culum, Kecamatan Sabak Barat. Saat melakukan penggrebekan di lokasi perkebunan sawit, beberapa orang keluar dari pondok tempat penyalahgunaan narkotika.
Di saat anggota turun dari mobil, beberapa diduga pelaku langsung melarikan. Namun 3 orang pelaku berhasil diamankan petugas.
"Ketiganya kita lakukan penggeledahan badan dan barang terhadap mereka. Dua orang pelaku, berinisial MR dan AS tidak ditemukan barang bukti," ujarnya.
Namun, saat dilakukan penggeledahan tas yang dipegang pelaku berinisial FH, petugas memukan barang bukti berupa 1 buah kotak plastik yang di dalamnya berisikan 7 buah paket plastik klip berukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
"Saat diinterogasi, FH mengakui bahwa 7 klip narkotika jenis sabu tersebut di dapatnya dengan cara membeli dari pelaku BH yang beralamat di Desa Danau Kedap, Kabupaten Muarojambi," tukas Ojak.
Tidak hanya itu, anggota narkoba juga melakukan penggeledahan di dalam pondok tersebut. Di situ, petugas menemukan 2 alat isap sabu (bong) yang tergeletak di atas lantai dan satu tas kecil warna pink yang di dalamnya berisikan timbangan digital dan plastik klip kosong yang berisikan ratusan bungkus klip kosong. "Saat ditimbang, berat brutto sabu tersebut 13,93 gram," imbuhnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, para pelaku termasuk oknum polisi yang berdinas di Polres Muarojambi masih ditahan di Polres Tanjab Timur.
Akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009. Tidak hanya itu, mereka terancam pidana minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara. Azhari Sultan
Ironisnya, salah seorang di antara pelaku merupakan oknum polisi yang berdinas di Polres Muarojambi. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti 7 paket sabu berukuran sedang seberat 13,93 gram. (Baca juga: Edan! ASN di Pringsewu Pesta Sabu di Kantor Catatan Sipil)
Kasat Narkoba Polres Tanjungjabung Timur, Iptu P Ojak Sitanggang membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Ketiga pelaku kita amankan di salah satu pondok kebun milik warga di Kecamatan Muara Sabak Barat," ungkap Ojak, Minggu (25/10/2020). (Baca juga: Warga Simalungun Tangkap Anggota Polisi Saat Pesta Sabu)
Terungkapnya kasus tersebut, bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Tanjab Timur mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Kecamatan Sabak Barat tepatnya di dalam perkebunan sawit warga.
Petugas pun langsung melakukan penyelidikan di daerah Parit Culum, Kecamatan Sabak Barat. Saat melakukan penggrebekan di lokasi perkebunan sawit, beberapa orang keluar dari pondok tempat penyalahgunaan narkotika.
Di saat anggota turun dari mobil, beberapa diduga pelaku langsung melarikan. Namun 3 orang pelaku berhasil diamankan petugas.
"Ketiganya kita lakukan penggeledahan badan dan barang terhadap mereka. Dua orang pelaku, berinisial MR dan AS tidak ditemukan barang bukti," ujarnya.
Namun, saat dilakukan penggeledahan tas yang dipegang pelaku berinisial FH, petugas memukan barang bukti berupa 1 buah kotak plastik yang di dalamnya berisikan 7 buah paket plastik klip berukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
"Saat diinterogasi, FH mengakui bahwa 7 klip narkotika jenis sabu tersebut di dapatnya dengan cara membeli dari pelaku BH yang beralamat di Desa Danau Kedap, Kabupaten Muarojambi," tukas Ojak.
Tidak hanya itu, anggota narkoba juga melakukan penggeledahan di dalam pondok tersebut. Di situ, petugas menemukan 2 alat isap sabu (bong) yang tergeletak di atas lantai dan satu tas kecil warna pink yang di dalamnya berisikan timbangan digital dan plastik klip kosong yang berisikan ratusan bungkus klip kosong. "Saat ditimbang, berat brutto sabu tersebut 13,93 gram," imbuhnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, para pelaku termasuk oknum polisi yang berdinas di Polres Muarojambi masih ditahan di Polres Tanjab Timur.
Akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009. Tidak hanya itu, mereka terancam pidana minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara. Azhari Sultan
(shf)