Edan! ASN di Pringsewu Pesta Sabu di Kantor Catatan Sipil
Minggu, 04 Oktober 2020 - 08:23 WIB
loading...
Tim Cobra Satreskoba Polres Pringsewu, menangkap lima pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Pringsewu. Foto/iNews TV/Indra Siregar
A
A
A
PRINGSEWU - Tim Cobra Satreskoba Polres Pringsewu , Lampung, berhasil menangkap lima orang peserta pesta sabu. Gilanya, pesta sabu tersebut digelar di Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Pringsewu .
(Baca juga: Sebelum Tewas ASN Kejari Labuhanbatu Dibenamkan ke Lumpur )
Dua tersangka berinisial DM dan AS langsung ditangkap usai pesta sabu di dalam gudang salah satu perkantoran di Pemkab Pringsewu . Saat digeledah, didapatkan barang bukti lima alat hisap sabu, sembilan kaca pirek, empat buah skop plastik, dua buah sumbuh jarum, tiga korek api, serta plastik bekas bungkus sabu.
Dari hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku mengaku sudah empat bulan ini sering menggelar pesta sabu di dalam gudang kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Pringsewu . Mereka juga mengaku ada pelaku lain yang sering ikut, yakni berinisial DF.
Berbekal keterangan dari dua tersangka, polisi akhirnya menangkap DF yang berada di rumahnya. Ketiga pelaku beserta barang buktinya digelandang ke Mapolres Pringsewu , untuk kepentingan penyelidikan.
(Baca juga: Niat Sebar Hoaks Uji Vaksin COVID-19, Akhirnya 'Gatot' )
Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka DM mengaku mendapatkan sabu dari tersangka berinisial SB. Sementara peralatan nyabu disimpan oleh tersangka berinisial DM, yang merupakan residivis kasus penyalahgunaan ganja pada tahun 2012, dengan vonis delapan bulan penjara.
(Baca juga: Sebelum Tewas ASN Kejari Labuhanbatu Dibenamkan ke Lumpur )
Dua tersangka berinisial DM dan AS langsung ditangkap usai pesta sabu di dalam gudang salah satu perkantoran di Pemkab Pringsewu . Saat digeledah, didapatkan barang bukti lima alat hisap sabu, sembilan kaca pirek, empat buah skop plastik, dua buah sumbuh jarum, tiga korek api, serta plastik bekas bungkus sabu.
Dari hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku mengaku sudah empat bulan ini sering menggelar pesta sabu di dalam gudang kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Pringsewu . Mereka juga mengaku ada pelaku lain yang sering ikut, yakni berinisial DF.
Berbekal keterangan dari dua tersangka, polisi akhirnya menangkap DF yang berada di rumahnya. Ketiga pelaku beserta barang buktinya digelandang ke Mapolres Pringsewu , untuk kepentingan penyelidikan.
(Baca juga: Niat Sebar Hoaks Uji Vaksin COVID-19, Akhirnya 'Gatot' )
Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka DM mengaku mendapatkan sabu dari tersangka berinisial SB. Sementara peralatan nyabu disimpan oleh tersangka berinisial DM, yang merupakan residivis kasus penyalahgunaan ganja pada tahun 2012, dengan vonis delapan bulan penjara.
Lihat Juga :