Warga Purwakarta Belum Sepenuh Hati Taati Aturan PSBB

Kamis, 07 Mei 2020 - 16:51 WIB
loading...
Warga Purwakarta Belum Sepenuh Hati Taati Aturan PSBB
Petugas Satpol PP Purwakarta memberikan pengarahan kepada pemilik toko nonprioritas yang masih tetap beroperasi di hari kedua PSBB. Foto: Satpol PP Purwakarta
A A A
PURWAKARTA - Sebagian warga di Kabupaten Purwakarta masih saja melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di hari kedua. Pelanggaran yang terjadi umumnya belum sepenuhnya menaati pembatasan sosial maupun pembatasan fisik.

Begitu pula, banyak pelaku usaha yang masih membuka usaha kendati yang dijual merupakan bukan barang prioritas saat PSBB seperti sembako atau makanan, pulsa, obat-obatan, perbankan, migas dan rumah sakit.

Para petugas Satpol PP yang menyusuri jalan-jalan protokol, seperti Jalan Veteran dan Jalan Sudirman menemukan ada pemilik toko masih menjual barang nonprioritas. Salah satunya adalah pemilik toko kosmetik yang mencoba mengelabui petugas dengan berjualan sembako.

Begitu pula, terdapat pedagang nonprioritas tetap berjualan dan hanya membuka sedikit pintu tokonya. Selintas tokonya seperti tutup, namun begitu dipastikan dengan masuk ke dalam toko ternyata tetap sedang berjualan.

"Tupoksi kita selain menyasar kepada warga yang tidak mengenakan masker. Juga kepada toko-toko yang bukan prioritas, kita tutup. Apabila masih saja took-toko yang nonprioritas tetap buka, setelah diperingatkan tiga kali ya terpaksa kita akan persoalkan perizinannya,”ungkap Kasi Dalop Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa, Kamis (7/5/2020).

(Baca: Pendataan Terkesan Asal-asalan, Bantuan Sosial Tak Kunjung Datang)

Berdasarkan pantauan, SINDOnews menyaksikan masih banyak kerumunan warga di dalam permukiman. Hal itu tak bisa dihindari begitu memasuki waktu berbuka puasa. Warga banyak berjubel di tempat berjualan makanan takjil.

Akan tetapi mereka merasa tak khawatir dengan pandemi COVID-19 dengan dalih tetap mengenakan masker ketika membeli makanan takjil dan selalu cuci tangan saat pulang ke rumah. asep supiandi
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1943 seconds (0.1#10.140)