Pilkades Serentak Segera Digelar di Purwakarta, Panitia Dilarang Kutip Iuran
loading...
A
A
A
PURWAKARTA - Pemkab Purwakarta, melarang keras pantia pemilihan kepala desa (pilkades) memungut dana partisipasi dari setiap calon kepala desa (cakades). Anggaran yang digelontorkan sebesar Rp20 miliar untuk pelaksanaan pilkades serentak di Purwakarta 2021 dinilai sangat mencukupi.
Ditambah alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), menjadikan pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa itu tak perlu lagi memungut dana dari sumber-sumber lain.
"Di dalam aturan tidak boleh calon kades dipungut biaya partsipasi untuk keikutsertaannya dalam pilkades . Karena semua anggarannya sudah tertanggulangi oleh APBD dan sebagian kecil oleh APBDes," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (19/1/2021).
Menyiasati agar tidak terjadi pungutan kepada calon kades , dia menyebutkan, lebih dikuatkan dalam aspek sosialisasi dan pengawasan. Panitia pilkades harus memahami secara utuh regulasi yang berlaku agar tidak terjadi distorsi.
"Jika memang terjadi ada iuran partisipasi kepada calon kades , ya tidak perlu dijelaskan. Silakan saja terjemahkan sendiri," ucap Jaya seraya tidak berani menyebutkan secara gamblang iuran tersebut termasuk kategori pungutan liar (pungli).
Ihwal pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 , Jaya menyebutkan hampir 90 persen desa di Purwakarta melaksanakan pesta demokrasi di 2021. Atau terdapat 170 dari 183 desa yang akan menggelar pilkades.
Tahapan akan dimulai sekitar 28 Februari 2021 dengan diawali terbitnya keputusan bupati yang mengatur penentuan waktu pelaksaksanaan pencoblosan. "Pencoblosan pilkades diperkirakan sekitar Agustus 2021," ujarnya.
Menurut dia, pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 akan berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya. Hal ini berkaitan dengan masa pandemi COVID-19. Aturan ketat dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) menjadi perhatian utama. Proses kampanye dan proses pemungutan suara akan diatur melalui peraturan bupati.
" Pilkades ini merupakan agenda besar dan kita kawal agar pelaksanaannya menerapkan prokes ketat. Panitia kecamatan bisa membubarkan pilkades jika melanggar prokes," ucapnya.
Ditambah alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), menjadikan pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa itu tak perlu lagi memungut dana dari sumber-sumber lain.
"Di dalam aturan tidak boleh calon kades dipungut biaya partsipasi untuk keikutsertaannya dalam pilkades . Karena semua anggarannya sudah tertanggulangi oleh APBD dan sebagian kecil oleh APBDes," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (19/1/2021).
Menyiasati agar tidak terjadi pungutan kepada calon kades , dia menyebutkan, lebih dikuatkan dalam aspek sosialisasi dan pengawasan. Panitia pilkades harus memahami secara utuh regulasi yang berlaku agar tidak terjadi distorsi.
"Jika memang terjadi ada iuran partisipasi kepada calon kades , ya tidak perlu dijelaskan. Silakan saja terjemahkan sendiri," ucap Jaya seraya tidak berani menyebutkan secara gamblang iuran tersebut termasuk kategori pungutan liar (pungli).
Ihwal pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 , Jaya menyebutkan hampir 90 persen desa di Purwakarta melaksanakan pesta demokrasi di 2021. Atau terdapat 170 dari 183 desa yang akan menggelar pilkades.
Tahapan akan dimulai sekitar 28 Februari 2021 dengan diawali terbitnya keputusan bupati yang mengatur penentuan waktu pelaksaksanaan pencoblosan. "Pencoblosan pilkades diperkirakan sekitar Agustus 2021," ujarnya.
Menurut dia, pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 akan berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya. Hal ini berkaitan dengan masa pandemi COVID-19. Aturan ketat dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) menjadi perhatian utama. Proses kampanye dan proses pemungutan suara akan diatur melalui peraturan bupati.
" Pilkades ini merupakan agenda besar dan kita kawal agar pelaksanaannya menerapkan prokes ketat. Panitia kecamatan bisa membubarkan pilkades jika melanggar prokes," ucapnya.
(eyt)