Program Pusaka Sakinah Diterapkan untuk Tekan Angka Perceraian di Parepare
Rabu, 21 Oktober 2020 - 18:00 WIB
loading...
Kementerian Agama Kota Parepare meluncurkan program Pusat Layanan Keluarga Sakinah (Pusaka Sakinah). Foto: Sindonews/Darwiaty Dalle
A
A
A
PAREPARE - Kementerian Agama Kota Parepare melalui KUA Kecamatan Bacukiki Barat, meluncurkan program Pusat Layanan Keluarga Sakinah (Pusaka Sakinah), untuk menekan angka perceraian di kota tersebut pada Rabu (21/10/2020).
Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Bimsyar) Kanwil Provinsi Sulawesi Selatan, HM Nasir mengatakan, Pusaka Sakinah dihadirkan dalam rangka memberdayakan kantor KUA di daerah, untuk mendukung rencana kerja pemerintah pusat, agar memberikan pelayanan yang tidak hanya pada permasalahan umum pernikahan, namun juga bisa membantu menyelesaikan permasalahan sampai ke akar persoalan untuk ketahanan keluarga.
Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19, Kasus Perceraian di Gresik Meningkat
Upaya pencegahan angka perceraian, jelas Nasir, melihat terlalu tingginya tingkat perceraian di Sulsel. Tahun 2019 lalu, kata dia, bahkan tercatat 10 ribu pasangan suami istri yang mengakhiri hubungan dengan bercerai.
"Inilah tugas dan tanggung jawab KUA bagaimana melaksanakan pelayanan, khususnya di Bacukiki Barat. Karena kita tahu bahwa faktor-faktor perceraian tentu adalah ketahanan keluarga,”ungkapnya.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Bimsyar) Kanwil Provinsi Sulawesi Selatan, HM Nasir mengatakan, Pusaka Sakinah dihadirkan dalam rangka memberdayakan kantor KUA di daerah, untuk mendukung rencana kerja pemerintah pusat, agar memberikan pelayanan yang tidak hanya pada permasalahan umum pernikahan, namun juga bisa membantu menyelesaikan permasalahan sampai ke akar persoalan untuk ketahanan keluarga.
Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19, Kasus Perceraian di Gresik Meningkat
Upaya pencegahan angka perceraian, jelas Nasir, melihat terlalu tingginya tingkat perceraian di Sulsel. Tahun 2019 lalu, kata dia, bahkan tercatat 10 ribu pasangan suami istri yang mengakhiri hubungan dengan bercerai.
"Inilah tugas dan tanggung jawab KUA bagaimana melaksanakan pelayanan, khususnya di Bacukiki Barat. Karena kita tahu bahwa faktor-faktor perceraian tentu adalah ketahanan keluarga,”ungkapnya.
Lihat Juga :