Program Pusaka Sakinah Diterapkan untuk Tekan Angka Perceraian di Parepare
loading...
A
A
A
PAREPARE - Kementerian Agama Kota Parepare melalui KUA Kecamatan Bacukiki Barat, meluncurkan program Pusat Layanan Keluarga Sakinah (Pusaka Sakinah), untuk menekan angka perceraian di kota tersebut pada Rabu (21/10/2020).
Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Bimsyar) Kanwil Provinsi Sulawesi Selatan, HM Nasir mengatakan, Pusaka Sakinah dihadirkan dalam rangka memberdayakan kantor KUA di daerah, untuk mendukung rencana kerja pemerintah pusat, agar memberikan pelayanan yang tidak hanya pada permasalahan umum pernikahan, namun juga bisa membantu menyelesaikan permasalahan sampai ke akar persoalan untuk ketahanan keluarga.
Upaya pencegahan angka perceraian, jelas Nasir, melihat terlalu tingginya tingkat perceraian di Sulsel. Tahun 2019 lalu, kata dia, bahkan tercatat 10 ribu pasangan suami istri yang mengakhiri hubungan dengan bercerai.
"Inilah tugas dan tanggung jawab KUA bagaimana melaksanakan pelayanan, khususnya di Bacukiki Barat. Karena kita tahu bahwa faktor-faktor perceraian tentu adalah ketahanan keluarga,”ungkapnya.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Parepare, Abd Gaffar mengapresiasi Kanwil Kementerian Agama Sulsel yang mendorongan program Pusaka Sakinah untuk diterapkan di Parepare.
Menurut Gaffar, sudah tujuh daerah di Sulsel yang menjalankan program Pusaka Sakinah, termasuk Parepare, yang kali pertamanya diterapkan di KUA Kecamatan Bacukiki Barat. Hal itu, kata dia, merupakan amanah dan tanggung jawab untuk mengawal kegiatan pusaka sakinah.
Baca Juga: Miris, Satu dari Lima Pernikahan di Indonesia Berakhir dengan Perceraian
Gaffat menambahkan, program tersebut penting untuk diterapkan di Parepare, karena tingginya angka perceraian , yang oleh Pengadilan Agama Parepare, telah mencatat 361 perceraian, hingga Oktober tahun ini.
"Program ini diharapkan dapat menekan angka perceraian di Parepare," katanya.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Bimsyar) Kanwil Provinsi Sulawesi Selatan, HM Nasir mengatakan, Pusaka Sakinah dihadirkan dalam rangka memberdayakan kantor KUA di daerah, untuk mendukung rencana kerja pemerintah pusat, agar memberikan pelayanan yang tidak hanya pada permasalahan umum pernikahan, namun juga bisa membantu menyelesaikan permasalahan sampai ke akar persoalan untuk ketahanan keluarga.
Upaya pencegahan angka perceraian, jelas Nasir, melihat terlalu tingginya tingkat perceraian di Sulsel. Tahun 2019 lalu, kata dia, bahkan tercatat 10 ribu pasangan suami istri yang mengakhiri hubungan dengan bercerai.
"Inilah tugas dan tanggung jawab KUA bagaimana melaksanakan pelayanan, khususnya di Bacukiki Barat. Karena kita tahu bahwa faktor-faktor perceraian tentu adalah ketahanan keluarga,”ungkapnya.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Parepare, Abd Gaffar mengapresiasi Kanwil Kementerian Agama Sulsel yang mendorongan program Pusaka Sakinah untuk diterapkan di Parepare.
Menurut Gaffar, sudah tujuh daerah di Sulsel yang menjalankan program Pusaka Sakinah, termasuk Parepare, yang kali pertamanya diterapkan di KUA Kecamatan Bacukiki Barat. Hal itu, kata dia, merupakan amanah dan tanggung jawab untuk mengawal kegiatan pusaka sakinah.
Baca Juga: Miris, Satu dari Lima Pernikahan di Indonesia Berakhir dengan Perceraian
Gaffat menambahkan, program tersebut penting untuk diterapkan di Parepare, karena tingginya angka perceraian , yang oleh Pengadilan Agama Parepare, telah mencatat 361 perceraian, hingga Oktober tahun ini.
"Program ini diharapkan dapat menekan angka perceraian di Parepare," katanya.
(agn)