Selama Pandemi Covid-19, Kasus Perceraian di Gresik Meningkat

Rabu, 30 September 2020 - 15:35 WIB
loading...
Selama Pandemi Covid-19,...
Suasanya pelayanan di Pengadilan Agama Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi
A A A
GRESIK - Selama pandemi Covid-19, tingkat perceraian di Kabupaten Gresik tinggi. Maret hingga saat ini janda tembus angka 1.058 orang. Data perceraian di Pengadilan Agama (PA) Gresik, dari 1.058, paling tinggi terjadi awal pandemi Maret lalu yaitu 268 perkara perceraian. Pada Agustus kemarin sebanyak 190 kasus perceraian, terbanyak nomor dua setelah bulan Maret.

Total ada 13 faktor penyebab terjadinya perceraian di Kabupaten Gresik. Mulai dari zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan satu pihak, dihukum penjara, poligami, dan kekerasan dalam rumah tangga.Kemudian ada faktor cacat badan, perselisihan terus menerus, kawin paksa, murtad dan faktor ekonomi. (Baca: 7 Hari Lockdown, Pengadilan Agama Jakut Diserbu Pemohon Perceraian)

Faktor penyebab terjadinya perceraian paling banyak adalah faktor ekonomi, total sebanyak 630 pasangan cerai karena faktor ini. Kemudian disusul faktor perselisihan terus menerus diurutan kedua dan kekerasan dalam rumah tangga. Faktor lainnya adalah meninggalkan satu pihak dan mabuk-mabukan.

Humas Pengadilan Agama (PA) Gresik, Sofyan Zefri mengatakan, angka perceraian didominasi usia produktif, mulai 25 sampai 40 tahun. "Perceraian di tengah pandemi Covid-19 didominasi karena faktor ekonomi," ujarnya, Rabu (30/9/2020).

Tingginya angka perceraian di tengah pandemi Covid-19 karena pasangan sebelum pandemi memang memiliki masalah kecil. Saat pandemi, salah satu dari mereka ada yang terdampak sehingga membuat masalah kecil tersebut membesar hingga berujung perceraian. "Bisa jadi suami kehilangan pekerjaan sehingga pasangan belum siap untuk menghadapi bersama," paparnya.

Menurutnya, perceraian bukan satu-satunya solusi menyelesaikan masalah dalam rumah tangga. Prinsip perceraian dipersulit, sehingga tidak bisa serta merta menceraikan pasangan semena-semena, apa lagi hanya karena bosan dengan pasangan. (Baca: Miris, Satu dari Lima Pernikahan di Indonesia Berakhir dengan Perceraian)

Menurutnya, ada tiga faktor untuk memutuskan perkara cerai. Pertama pertengkaran dan perselisihan, kedua faktor perpisahan dan faktor gagalnya segala upaya perdamaian baik melalui nasihat keluarga, hakim. "Kita di pengadilan agama tidak pernah ragu untuk menolak kalau alasannya tidak jelas," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Kisah Inspiratif Irine...
Kisah Inspiratif Irine Yandri Sandrika, Sukses Bangun Bisnis Sop Buah
Penjelasan TNI soal...
Penjelasan TNI soal Siswa SMP di Gresik Diduga Terkena Peluru Nyasar
Perceraian di Jakarta...
Perceraian di Jakarta Tembus 1.881 Kasus, Dina Masyusin Dorong Perda Pembangunan Keluarga
Safari Ramadan, Pertamina...
Safari Ramadan, Pertamina Lubricants Santuni 130 Anak Yatim di Gresik
Kisah Cinta Atalia Praratya...
Kisah Cinta Atalia Praratya - Ridwan Kamil selama 29 Tahun Bakal Berakhir di Januari 2026?
Ruben Onsu Ngaku Sudah...
Ruben Onsu Ngaku Sudah Biasa Dihina Sarwendah, Bahkan di Depan Anak
Konflik dengan Sarwendah...
Konflik dengan Sarwendah Bikin Ruben Onsu Stres, Sahabat: Dia Sudah Sangat Capek
Terungkap! Hak Asuh...
Terungkap! Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Ternyata Belum Diputus Pengadilan
Rekomendasi
Sinopsis Border of Shadow,...
Sinopsis Border of Shadow, Agen Federal Jadi Buronan karena Skandal Pembunuhan
Hakim Kabulkan Sebagian...
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Melihat Langsung Dapur...
Melihat Langsung Dapur Perakitan Baterai Wuling di Liuzhou China!
Berita Terkini
Pemkot Bogor Hapus Ratusan...
Pemkot Bogor Hapus Ratusan Angkot Tua, Perindo Dorong Transportasi Modern dan Ramah Lingkungan
Gempa M5,6 Guncang Talaud...
Gempa M5,6 Guncang Talaud Maluku Utara, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Gempa 5,6 Magnitudo...
Gempa 5,6 Magnitudo Guncang Pulau DOI Maluku Utara Siang Ini
Prosesi Injak Kepala...
Prosesi Injak Kepala Kerbau Dikaitkan dengan Banteng, Ini Jawaban Jokowi
Tenun Sumba Tampil di...
Tenun Sumba Tampil di Panggung Dunia lewat Indonesia-Singapore Orchid Extravaganza
Puluhan Pendukung Roy...
Puluhan Pendukung Roy Suryo Hadiri Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel
Infografis
19 Kampus Indonesia...
19 Kampus Indonesia yang Peringkat Dunianya Melonjak di QS WUR 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved