Perjalanan Kasus Sunda Empire hingga Jelang Vonis

Selasa, 20 Oktober 2020 - 14:15 WIB
loading...
Perjalanan Kasus Sunda Empire hingga Jelang Vonis
Sidang penundaan pembacaan vonis di ruang sidang 1 PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Proses hukum terhadap kasus Sunda Empire telah berjalan hampir 10 bulan sejak dilaporkan oleh KetuaMajelis Adat Sunda Mochamad Ari Mulya Subagja pada 23 Januari 2020 hingga saat ini menjelang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.

Meski Sunda Empire telah eksis sejak 2015, namun aktivitas kelompok yang mengklaim memiliki otoritas atas tatanan dunia ini baru diketahui publik sejak pertengahan 2017 setelah menggelar kegiatan di gedung Isola, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jalan Setiabudi, Kota Bandung . (BACA JUGA: 20 Tahun Terpisah, Kembar Trena-Treni Bertemu lewat Aplikasi Tiktok, Begini Kisahnya )

Kegiatan yang diabadikan dalam bentuk foto dan video itu mulai viral di media sosial setelah diunggah oleh anggota Sunda Empire ke akun Facebook dan YouTube dengan akun Alliance Press International. (BACA JUGA: Wacana UMK 2021 Tak Naik, Ini Sikap Buruh Jabar )

Foto dan video diunggah oleh Central Information Service (CIS) Sunda Empire yang dikepalai oleh Cece Kurnia berpangkat Letnan Jenderal atas perintah Nasri Banks yang mengklaim diri sebagai Grand Prime Minister atau Perdana Menteri Sunda Empire. (BACA JUGA: Bacakan Pleidoi, Sekjen Sunda Empire Rangga Sasana Minta Bebas, Ini Alasannya )

Dalam unggahan tersebut, pimpinan Sunda Empire, Nasri Banks mengklaim bahwa Sunda Empire memegang otoritas atas tatanan dunia, pewaris tunggal kekuasaan Alexander the Great yang dipegang oleh R Ratna Ningrum bergelar Her Royal Imperial Hignes atau Ratu Kekaisaran Sunda Empire. Raden Ratna Ningrum merupakan istri Nasri Banks.



Lantaran memiliki kuasa atas tatanan dunia, semua negara wajib mendaftar ulang ke Sunda Empire melalui panitia bentukan Sunda Empire, Preparatory Takeover of de Heeren XVII pada 15 Agustus 2020 dengan batas akhir Oktober 2020.

Jika tak mendaftar ulang, pemerintahan dan negara tersebut dicoret dari peta dunia. Selain itu, negara bersangkutan tak boleh mencetak uang.

Kasus ini pun akhirnya bermuara ke ranah hukum. Beberapa komunitas masyarakat Sunda merasa tersinggung dengan klaim dan aktivitas kelompok Sunda Empire. Laporan diwakili Ketua Dewan Adat Sunda Mochamad Ari Mulya Subagja ke Polda Jabar .

Lantaran dinilai menimbulkan kehebohan dan keonaran di masyarakat, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) resmi melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1206 seconds (0.1#10.140)