Perjalanan Kasus Sunda Empire hingga Jelang Vonis

Selasa, 20 Oktober 2020 - 14:15 WIB
loading...
Perjalanan Kasus Sunda...
Sidang penundaan pembacaan vonis di ruang sidang 1 PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Proses hukum terhadap kasus Sunda Empire telah berjalan hampir 10 bulan sejak dilaporkan oleh KetuaMajelis Adat Sunda Mochamad Ari Mulya Subagja pada 23 Januari 2020 hingga saat ini menjelang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.

Meski Sunda Empire telah eksis sejak 2015, namun aktivitas kelompok yang mengklaim memiliki otoritas atas tatanan dunia ini baru diketahui publik sejak pertengahan 2017 setelah menggelar kegiatan di gedung Isola, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jalan Setiabudi, Kota Bandung . (BACA JUGA: 20 Tahun Terpisah, Kembar Trena-Treni Bertemu lewat Aplikasi Tiktok, Begini Kisahnya )

Kegiatan yang diabadikan dalam bentuk foto dan video itu mulai viral di media sosial setelah diunggah oleh anggota Sunda Empire ke akun Facebook dan YouTube dengan akun Alliance Press International. (BACA JUGA: Wacana UMK 2021 Tak Naik, Ini Sikap Buruh Jabar )

Foto dan video diunggah oleh Central Information Service (CIS) Sunda Empire yang dikepalai oleh Cece Kurnia berpangkat Letnan Jenderal atas perintah Nasri Banks yang mengklaim diri sebagai Grand Prime Minister atau Perdana Menteri Sunda Empire. (BACA JUGA: Bacakan Pleidoi, Sekjen Sunda Empire Rangga Sasana Minta Bebas, Ini Alasannya )

Dalam unggahan tersebut, pimpinan Sunda Empire, Nasri Banks mengklaim bahwa Sunda Empire memegang otoritas atas tatanan dunia, pewaris tunggal kekuasaan Alexander the Great yang dipegang oleh R Ratna Ningrum bergelar Her Royal Imperial Hignes atau Ratu Kekaisaran Sunda Empire. Raden Ratna Ningrum merupakan istri Nasri Banks.



Lantaran memiliki kuasa atas tatanan dunia, semua negara wajib mendaftar ulang ke Sunda Empire melalui panitia bentukan Sunda Empire, Preparatory Takeover of de Heeren XVII pada 15 Agustus 2020 dengan batas akhir Oktober 2020.

Jika tak mendaftar ulang, pemerintahan dan negara tersebut dicoret dari peta dunia. Selain itu, negara bersangkutan tak boleh mencetak uang.

Kasus ini pun akhirnya bermuara ke ranah hukum. Beberapa komunitas masyarakat Sunda merasa tersinggung dengan klaim dan aktivitas kelompok Sunda Empire. Laporan diwakili Ketua Dewan Adat Sunda Mochamad Ari Mulya Subagja ke Polda Jabar .

Lantaran dinilai menimbulkan kehebohan dan keonaran di masyarakat, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) resmi melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Pada 28 Januari 2020, penyidik menetapkan tiga petinggi Sunda Empire, Nasri Banks (66), R Ratna Ningrum (66), dan Ki Ageng Rangga Sasana (53) yang berpangkat Letnan Jenderal (Letjen) dan menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Preparatory Takeover of de Heeren XVII, sebagai tersangka.

R Ratna Ningrum dan Nasri Banks merupakan warga Gang Abah Muhamad I Nomor 366/187B, RT 01/11, Kelurahan Meleer, Kecamatan Andir, Kota Bandung, dan Perumahan Kopo Permai I Nomor 13, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Sedangkan Ki Ageng Rangga Sasana tercatat beralamat di Lingkungan Cilaku RT 01/01, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten.

Penyidik Polda Jabar menjerat Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana dengan dijerat Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran di masyarakat. Ketiga terdakwa terancam hukuman 10 tahun penjara.

Setelah proses penyidikan selesai, kasus Sunda Empire disidangkan pada 18 Juni 2020 di PN Bandung , Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Namun lantaran dalam masa pandemi COVID-19, sebagian besar persidangan digelar secara daring. Meski begitu, terdapat dua kali persidangan menghadirkan ketiga terdakwa.

Pihak-pihak yang bersidang dihubungkan dengan aplikasi video conference,Zoom. Tim JPU, majelis hakim, dan kuasa hukum berada di ruang sidang PN Bandung, sedangkan tiga terdakwa berada di ruang tahanan di Mapolda Jabar.

Selama proses persidangan, terutama saat tiga terdakwa Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana diminta keterangan, selalu mengundang gelak tawa pengunjung sidang.

Bahkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan ketua majelis hakim T Benny Eko Supriadi yang memimpin persidangan pun, tak kuasa menahan senyuma dan tawa mereka.

Begitu juga saat saksi yang merupakan anggota Sunda Empire memberikan kesaksian di persidangan. Senyum dan gelak tawa pengunjung pun pecah.

Pada persidangan Selasa 25 Agustus 2020, tim jaksa penuntut umum (JPU) menilai semua keterangan terdakwa Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana, ngawur.

Keterangan ketiga terdakwa, terutama Nasri Banks dan Rangga Sasana, tak memberikan kejelasan apapun karena masih mengulang cerita tentang Sunda Empire yang mereka yakin benar.

"Terkait pemeriksaan terdakwa, menurut versi jaksa, keterangan terdakwa ngawur. Enggak ada yang benar dan tidak bisa dibuktikan," kata Sukanda, jaksa Kejati Jabar, salah satu JPU dalam perkara itu.

Akhirnya, ketiga terdakwa dituntut 4 tahun penjara pada Selasa 22 September 2020. Atas tuntutan ini, salah seorang terdakwa, Rangga Sasana membacakan pleidoi atau nota keberatan atas tuntutan tersebut pada Selasa 29 September 2020.

Rangga meminta hakim membebaskannya karena Sunda Empire tak menimbulkan keonaran di masyarakat. Selain itu, Rangga mengaku baru menjadi anggota Sunda Empire pada 2018 setelah bertemu dengan Nasri Banks, teman lamanya.

Proses hukum kasus Sunda Empire pun menemui titik klimaks, yaitu vonis. Rencananya, vonis akan dibacakan pada Selasa 20 Oktober 2020. Namun sidang vonis tersebut batal dan ditunda pekan depan, Selasa 27 Oktober 2020. Pembacaan putusan ditunda karena ketua dan anggota majelis hakim berhalangan hadir.

"Dalam persidangan ini kami sampaikan bahwa seyogianya agenda hari ini adalah pembacaan putusan akan tetapi karena ketua majelis ada tugas dinas yang tidak bisa ditunda dan salah seorang hakim anggota hari ini masih menjalani cuti karena usai menikahkan anaknya sehingga saya pemimpin persidangan agenda hari ini penundaan untuk pembacaan putusan," kata anggota majelis hakim Mangapul Girsang diPNBandung, Selasa (20/10).
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2190 seconds (0.1#10.140)